IDI (Waspada): Polisi berhasil menggagalkan peredaran 145 kilogram ganja di jalan lintas provinsi, persisnya di Gampong Leles, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Dalam pengembangannya, petugas juga mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK MH, kepada Waspada, Kamis (22/12) menjelaskan, pengungkapan narkoba kali ini berawal dari informasi masyarakat, Selasa (20/12). Lalu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan yang menghubungkan Aceh Timur dengan Gayo Lues.
“Kedatangan petugas tercium, sehingga saat polisi tiba di lokasi hanya ditemukan satu unit mobil Toyota Kijang BK 1792 ABU. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan empat buah karung berisi 145 kilogram ganja yang kita duga berasal dari Gayo Lues,” ujar Andy.
Setelah mobil dan ganja diamankan, kepolisian lalu melakukan pengembangan ke sejumlah titik, seperti Sumatera Utara dan Gayo Lues, Rabu (21/12). “Hasilnya, kita berhasil mengamankan sejumlah pria yang kita duga terlibat dalam jaringan peredaran ganja antar provinsi ini,” tutur Andy.
Para tersangka yang diamankan berinisial NA dan MA. Keduanya berperan sebagai kurir asal Aceh. Lalu, pihaknya juga mengamankan tersangka IG yang diduga sebagai penampung ganja di Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka JD yang berperan sebagai pengumpul ganja di Gayo Lues. “Tersangka JD ini ditangkap di Pinding, wilayah hukum Polres Gayo Lues,” sebut Andy, seraya menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pengungkapan ganja itu.
Keberhasilan pengungkapan peredaran jaringan ganja ini, Andy mengaku secara tidak langsung telah menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba. “Kita berharap masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya, karena ganja, sabu dan sejenisnya dilarang dalam negara dan agama,” pugkas Andy. (b11).