Scroll Untuk Membaca

Aceh

Janji Berbuah Petaka

Janji Berbuah Petaka
MS,17, (pelaku rudapaksa) bersama dua tersangka lainnya NM,15, dan MF,23, ditangkap petugas polisi dan diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatan mereka yang melanggar hukum.
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, S.H, mengungkapkan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap, AH,14, anak bawah umur, Senin (11/11).

Ketiga tersangka kasus pemerkosaan tersebut masing-masing berinisial, NM,15, MS,17, dan MF,23. Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ini diketahui pihaknya, kata Novrizaldi, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Janji Berbuah Petaka

IKLAN

Kepada awak media, Jumat pekan lalu, Novrizaldi menceritakan kronologis kejadiannya. Kata dia, kasus ini bermula terjadi pada, Rabu (6/11), NM,15, pacar dari MS,17, menghubungi AH,14, (korban) lewat telepon. NM mengajak AH jalan-jalan dan menjanjikan akan membeli baju baru buat AH. Dan saat itu, lewat telepon, NM mengatakan, AH akan dijemput oleh MS. Dan NM meminta AH untuk menuruti semua permintaan MS.

Selanjutnya, kata Novrizaldi, MS (tersangka) menjemput AH di kediamannya dengan mobil rental Toyota Yaris. Dari rumah korban, MS menjemput MF,23, (tersangka) yang kemudian mengambil alih kemudi. Ke tiganya bergerak menuju Kota Lhokseumawe. Dan dalam perjalanan, MS melakukan pelecehan seksual terhadap AH di kursi belakang mobil Yaris tersebut.

Sampai di Kota Lhokseumawe, kata Kasat Reskrim lagi, pelaku MF (sopir) menghentikan mobil di sebuah cofe hingga tengah malam. Kemudian, dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, pelaku MS kembali merudakpaksa korban di dalam mobil Yaris itu. Sedangkan MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol centre lock untuk mengunci pintu dan jendela.

“Setibanya di Lhoksukon, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa pun,” ujar AKP Novrizaldi.

Motif Dan Penyelidikan

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sebut AKP Novrizaldi, petugas mendapati keterangan bahwa, MS (pelaku rudapaksa) kerab memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM. Sebagai imbalan dari pemberian tersebut, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan yang bisa disetubuhi.

“Saat ditangkap, tubuh MS ditemukan penuh dengan bekas cupang di leher dan di dada, yang diduga dibuat oleh NM,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, untuk saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Imbauan Kepada Orang Tua

Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Kasus seperti ini, kata dia, menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami mengingatkan seluruh orang tua untuk selalu memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui komunikasi yang terbuka. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan seperti ini,” pungkasnya.(b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE