Jaksa Serius Usut Kasus Dugaan Mark Up Alat Olahraga Di Disporapar Lhokseumawe

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menegaskan pihaknya serius mendalami kasus dugaan mark up peralatan olah raga untuk kontingen Popda Aceh tahun 2022 di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat, Jumat (24/6).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Intel Benny Daniel Parlaungan Purba yang dikonfirmasi khusus di ruang kerjanya, Jumat (24/6).

Benny mengatakan kasus tersebut telah menarik perhatian jaksa lantaran mengingat keluhan dan rasa kecewa para pelatih cabor ketika menerima peralatan olahraga yang dirasakan tidak layak dan tidak sesuai standar pemakaian dalam ajang perlombaan.

Kemudian berdasarkan pemberitaan dalam media massa tentang dugaan mark up alat olahraga, Kajari Lhokseumawe Mukhlis langsung mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pengumpulan data dan full paket pada tanggal 7 Juni 2022.

Sehingga pihak jaksa langsung mendatangi Kantor Disporapar Lhokseumawe untuk meminta data dokumen terkait proyek pengadaan alat olahraga yang diduga terjadi mark up.

Benny menegaskan pihak kejaksaan merespon cepat kasus itu mengingat peralatan olahraga itu untuk kebutuhan para atlit Kota Lhokseumawe yang ikut dalam kontingen Popda Aceh di Meulaboh Kab. Aceh Barat.

Dalam kasus itu kejaksaan akan mendalami pengadaan barang berupa alat olah raga untuk kontingen Popda Aceh asal Kota Lhokseumawe dengan sumber dana otsus 2022 senilai Rp700 juta lebih.

Selain itu, pihak jaksa tidak mempersoalkan masalah jumlah atau merk barangnya karena tidak semua atlit mendapatkan peralatan. Namun akan lebih fokus terhadap kondisi barang yang diduga tidak layak pakai.
Apalagi hampir seluruh pelatih cabor memprotes pengadaan barang tersebut yang dinilai tidak memenuhi standar pemakaian atau berkualitas buruk.

Akan tetapi, sambung Benny, untuk sementara ini proses pengusutan kasus itu ditunda sementara waktu, dan bukan berarti telah dihentikan. Karena hal ini terpaksa dilakukan karena rasa kemanusiaan mengingat PPK proyek pengadaan alat olahraga Disporapar Lhokseumawe Julianis sedang berkabung duka atas meninggalnya anak tunggal dalam rumah tangganya pada Kamis (23/6) lalu.

Sehingga yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan jaksa da perlu menunggu waktu usai berlalunya hari berkabung. “Untuk sementara, kasus ini kita hentikan sementara. Tapi bukan berarti sudah dihentikan. Kita tunda sejenak karena PPK terkait sedang berkabung duka atas meninggal anaknya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, akibat kasus dugaan Mark up alat olahraga tersebut menyebabkan para atlit Kota Lhokseumawe dalam kontingen Popda Aceh tahun 2022 berangkat dalam kondisi serba kekurangan hingga ada yang tak memiliki sepatu. (b09)

  • Bagikan