LHOKSEUMAWE (Waspada) : Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Senin (11/9), kini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengantongi nama-nama pejabat calon tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, terkait penetapan nama-nama pejabat yang menjadi calon tersangka dalam kasus yang merugikan negara selama lima tahun. Pihaknya kini telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh Kajari Lhokseumawe bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut. Sehingga dalam proses itu telah menemukan nama-nama calon tersangkanya.
Meski tidak menyebutkan berapa jumlah pejabat yang akan terseret dalam kasus korupsi tersebut, namun hal itu diketahui setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi temasuk Pj Wali Kota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dia menjelaskan, untuk diketahui, dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 sampai dengan 2022, sesuai hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp3,4 miliar.
Maka dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut. (b09)