SINGKIL (Waspada): Tim Pelaksana Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) batal melaksanakan pemaparan terkait hasil pemeriksaan tim kepada Pj Bupati.
Pemaparan yang seyogyanya disampaikan oleh tim pemeriksa, sore Rabu (7/12) sekitar pukul.15:00 WIB kemarin, namun diundur hari ini oleh Pj Bupati Marthunis karena alasan kesibukan lainnya.
Ketua Tim Pemeriksa Rekomendasi Junaidi, Kamis (8/12) mengatakan, pagi ini dokumen hasil pemeriksaan sudah kita paparkan dan sudah kita serahkan kepada bupati.
“Dokumen sudah kita serahkan dan kita paparkan kepada Pj Bupati barusan saja. Selanjutnya untuk tindak lanjut dan eksekusi itu kewenangan bupati dia yang mengetahui bagaimana,” ucap Junaidi
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis Muhammad ST DEA yang dikonfirmasi Waspada.id usai pelepasan kontingen PORA Pidie mengatakan, rapat pemaparan oleh Tim Pemeriksa akan dilaksanakan pagi ini.
Sekarang posisinya tinggal mendengar hasil pemeriksaan, setelah itu baru akan kita tindak lanjuti.
“Secepatnya akan kita tindak lanjuti dalam minggu ini, atau paling lama minggu depan,” ucap Marthunis.
Karena ini bagian dari pada rekomendasi KASN, sehingga perlu kehati-hatian. Karena ini kasus lama.
Kenapa prosesnya lama, karena bukti-bukti yang kita kumpulkan melibatkan orang lama, sudah pensiun, sehingga perlu kehati-hatian.
Karena ini punya konsekwensi yang cukup besar, karena terkait karir seseorang.
Ada 4 poin rekomendasi KASN yang harus dilaksanakan baru satu poin dilaksanakan, dan seluruhnya nanti akan diselesaikan dan dilaporkan ke KASN, kata Marthunis. (B25)