BANDA ACEH (Waspada): Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Simeulue Ahmadliyah yang genap satu tahun lamanya pada 21 Juli 2023 Jumat (21/7) sore diperpanjang lagi oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1398 Tahun 2023.
Perpanjangan masa jabatan Ahmadliyah yang dinanti sebagian besar masyarakat Simeulue diserahkan oleh Pj. Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (21/9) ba’da Ashar.
Pj. Bupati Simeulue, Ahmadliyah usai penerimaan SK yang dikonfirmasi Waspada di halaman gedung pelantikan menyatakan siap melaksanakan tugas yang dipercaya kepadanya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Dia juga mengatakan bahkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam acara penerimaan SK perpanjangan jabatannya, Ia sengaja tidak menggembar-gemborkan meskipun dia sudah mendapat informasi beberapa hari sebelumnya.
“Kalau saya kasih tahu atau saya suruh pak Sekda dan para SKPK kemari, lalu siapa yang jaga gawang di sana,” ujar Ahmadliyah dengan bahasa tamsilan.
Dalam kesempatan itu Ahmadliyah selain mendapatkan ucapan selamat dari para pejabat juga sejumlah tokoh masyarakat Simeulue yang di Banda Aceh. Diantaranya, Ketua HImas Banda Aceh, Hj. Suwarni.
Kemudian Ketua dan Pengurus Ippelmas Banda Aceh, sejumlah tokoh masyarakat dari Simeulue, Ketua Kadin, Iskandar. Pemilik Radio D Jaya FM, Asmadi dan juga beberapa tokoh masyarakat Simeulue yang domisili di Aceh Barat. (b26)