Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jabatan Diperpanjang, Ini Kata Pj. Bupati Simeulue Ahmadliyah

Jabatan Diperpanjang, Ini Kata Pj. Bupati Simeulue Ahmadliyah
Pj. Achmad Marzuki menyerahkan SK Perpanjangan kepada Pj. Bupati Simeulue Ahmadliyah, Jumat (21/7) sore. Waspada/Rahmad

BANDA ACEH (Waspada): Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Simeulue Ahmadliyah yang genap satu tahun lamanya pada 21 Juli 2023 Jumat (21/7) sore diperpanjang lagi oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1398 Tahun 2023.

Perpanjangan masa jabatan Ahmadliyah yang dinanti sebagian besar masyarakat Simeulue diserahkan oleh Pj. Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (21/9) ba’da Ashar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jabatan Diperpanjang, Ini Kata Pj. Bupati Simeulue Ahmadliyah

IKLAN

Pj. Bupati Simeulue, Ahmadliyah usai penerimaan SK yang dikonfirmasi Waspada di halaman gedung pelantikan menyatakan siap melaksanakan tugas yang dipercaya kepadanya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Dia juga mengatakan bahkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam acara penerimaan SK perpanjangan jabatannya, Ia sengaja tidak menggembar-gemborkan meskipun dia sudah mendapat informasi beberapa hari sebelumnya.

“Kalau saya kasih tahu atau saya suruh pak Sekda dan para SKPK kemari, lalu siapa yang jaga gawang di sana,” ujar Ahmadliyah dengan bahasa tamsilan.

Dalam kesempatan itu Ahmadliyah selain mendapatkan ucapan selamat dari para pejabat juga sejumlah tokoh masyarakat Simeulue yang di Banda Aceh. Diantaranya, Ketua HImas Banda Aceh, Hj. Suwarni.

Kemudian Ketua dan Pengurus Ippelmas Banda Aceh, sejumlah tokoh masyarakat dari Simeulue, Ketua Kadin, Iskandar. Pemilik Radio D Jaya FM, Asmadi dan juga beberapa tokoh masyarakat Simeulue yang domisili di Aceh Barat. (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE