JAB Minta Polres Pidie Jaya Terapkan UU Pers Untuk Kasus Kekerasan Jurnalis

- Aceh
  • Bagikan
JAB Minta Polres Pidie Jaya Terapkan UU Pers Untuk Kasus Kekerasan Jurnalis

Ketua Jurnalis Aceh Barat (JAB) Khaidir Azhar.(Waspada/Ist)

ACEH BARAT (Waspada): Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB), Khaidir Azhar, meminta penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya, untuk dapat penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis CNN Indonesia oleh oknum Kades yang terjadi pada Jumat (24/1)

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Pelaku kekerasan terhadap harusnya dapat dijerat dengan UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi jangan ada intimidasi apalagi sampai mengarah kepada kekerasan, ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum,” kata Khaidir Azhar, Senin (27/1)

Khaidir menegaskan, perbuatan oknum Kades di Pidie Jaya yang melakukan intimidasi serta kekerasa terhadap pers merupakan perbuatan yang tidak layak ditunjukan pejabat publik. Hal ini menandakan pula kemunduran demokrasi di era kebebasan berpendapat saat ini.

JAB sendiri mengecam keras tindakan oknum tersebut. Dari kasus ini, pihak kepolisian harus menjadikan UU Pers sebagai salah satu sumber hukum, maka ke depan keberadaan sangat berpotensi hal serupa terjadi kembali di Aceh, imbuhnya.

Khaidir meminta, semua pihak harus menghargai kerja kerja pers yang sudah dilindungi oleh hukum dalam hal menyebarkan informasi. Bentuk-bentuk kekerasan semacam itu tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Dia menambahkan, cara-cara seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan semacam itu sudah melanggar hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi. (b22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *