Scroll Untuk Membaca

Aceh

Isu Pergantian Sekda Aceh Tamiang Kembali Mencuat

Ilustrasi
Ilustrasi

 ACEH TAMIANG (Waspada): Isu pergantian (mutasi) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang saat ini dijabat Drs Asra semakin mencuat dikalangan masyarakat. Bahkan isu pergantian Sekda ini muncul adanya permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

 Dari data yang diperoleh Waspada.id, Senin (2/10) di lapangan, terkait mutasi Sekda Aceh Tamiang tersebut, DPRK Aceh Tamiang dikabarkan sudah mengeluarkan surat pada 8 September 2023 ditujukan kepada Pejabat Bupati Aceh Tamiang dengan nomor 800/1825 perihal mutasi JPT Sekretaris Daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Isu Pergantian Sekda Aceh Tamiang Kembali Mencuat

IKLAN

 Dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 8 tahun 2023 tentang rekomendasi DPRK terhadap manajemen kepegawaian bagi PNS dilingkungan Pemerintahan Aceh Tamiang antara lain pada poin pertama disebutkan, bahwa keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut diatas dikeluarkan berdasarkan hasil rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 4 Juli 2023 dan ditindaklanjuti atas keputusan tersebut belum dilaksanakan.

 Poin kedua disampaikan, dalam rangka melaksanakan asas umum pemerintah yang baik (AUPB) serta terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif, kami mintakan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi kami tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

  Dalam poin ketiga disebutkan, bahwa terhadap jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang agar dengan segera dipercepat proses mutasi sebagaimana rekomendasi yang kami sampaikan mengingat saudara Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK dan juga Ketua Baperjakat jarang mengikuti rapat pembahasan maupun rapat-rapat paripurna yang diagendakan DPRK Aceh Tamiang.

 Ironisnya, dalam surat DPRK Aceh Tamiang tersebut baru ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Fadlon,SH. Sedangkan Ketua DPRK, Suprianto,ST dan Muhammad Nur,Wakil Ketua II sampai saat ini belum menandatangani surat dimaksud.

 Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,ST yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan, dirinya belum menandatangani surat itu karena masih dipelajari lebih lanjut olehnya. “Kalau mutasi Sekda atau pejabat lainnya itu sepenuhnya kewenangan sama Pejabat Bupati Aceh Tamiang, kan mutasi tidak mesti harus ada surat rekomendasi Dewan,”tegas Suprianto.

 Hal senada juga disampaikan Muhammad Nur, Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang dengan singkat menyatakan, dirinya belum tanda tangan surat itu dan juga masih mencermati dari poin-poin surat dimaksud.(b15). 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE