Scroll Untuk Membaca

AcehFeatures

Istri Alm Imam: Kami Butuh Perlindungan Dan Pendampingan Yang Maksimal

Ketua Tim-Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Ramdan bersama dengan tim ditemani isteri koban dan adik ipar berziarah ke makam Haspiani (Imam), Jumat (18/4). Waspada/Ist
Ketua Tim-Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Ramdan bersama dengan tim ditemani isteri koban dan adik ipar berziarah ke makam Haspiani (Imam), Jumat (18/4). Waspada/Ist

PROSES hukum kasus pembunuhan terhadap almarhum Haspiani (Imam) oleh oknum TNI AL akan masuk pada tahap persidangan di Odmil Banda Aceh..Karena itu, istri almarhum meminta perlindungan dan pedampingan maksimal kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap keluarga saksi.

Permintaan tersebut disampaikan, Yeni, istri almarhum Haspiani alias Imam pada saat Ketua Tim LPSK Pusat berkunjung ke rumah duka di Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Sabtu (18/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Istri Alm Imam: Kami Butuh Perlindungan Dan Pendampingan Yang Maksimal

IKLAN

“Saya dan keluarga sampai sekarang masih cukup trauma. Tolong kami jangan ditinggalkan sendirian untuk menghadapi proses persidangan di Odmil Banda Aceh,” pinta istri Imam kepada Ketua Tim LPSK. Pada saat Tim LPSK datang ke rumahnya, istri almarhum ikut ditemani adik iparnya, Mutasar.

Kepada Tim LPSK dia bercerita kalau saat ini dirinya memiliki tanggung jawab untuk membesarkan tiga buah hatinya yang masih kecil. Karena itu, dia meminta pihak LPSK membantu. “Tolong kami pak. Jangan tinggalkan kami sendirian,” pintanya penuh harap.

Dihadapan Ketua LPSK Pusat, dia juga menyampaikan keluhan kalau dirinya menginginkan instansi terkait dalam hal ini Kemenag Aceh Utara, agar dirinya dapat dimutasi dari MTsN Sawang ke MTsN Dewantara.

“Permintaan ini tidak lain hanya untuk memudahkan saya dalam menjaga dan merawat buah hati kami. MTsN terlalu jauh dari rumah. Saya mohon agar keinginan ini dapat dimudahkan,” pintanya.

LPSK Tidak Akan Biarkan Istri Almarhum Sendirian

Ketua Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Ramdan, Jumat (18/4) di rumah almarhum dan di hadapan istrinya, dalam kesempatan itu menyampaikan tentang program perlindungan yang dibutuhkan oleh saksi dan korban, mengingat proses hukum akan masuk tahap persidangan di Odmil Banda Aceh.

“Kami pasti memberikan perlindungan dan pedampingan yang maksimal terhadap keluarga saksi korban. Dan tidak mungkin kami meninggalkan istri almarhum sendirian menghadapi masalah ini,” kata Ramdan.

Pada saat melakukan kunjungan silahturahmi tersebut, Ramdan ikut didampingi oleh Kepala UPTD PPA Aceh Utara, Nurmi. Selanjutnya, Tim SSK Aceh Utara-Lhokseumawe, Rizal.dan Salmi, serta turut didampingi oleh Koordinator FK3T-SP.KKA.

Kunjungan silahturahmi tersebut sengaja dilakukannya pihaknya, kata Ramdan, sebagai langkah proaktif untuk saksi korban dan keluargaq korban yang berlangsung di kediaman keluarga korban Gampong Uteuen Geulinggang.

Sementara itu, Yusrizal, Ketua Tim-Sahabat Saksi dan Korban (SSK ) Aceh Utara-Lhokseumawe di bawah binaan LPSK Pusat yang bertugas atas nama negara untuk melindungi saksi dan korban mengatakan, kedatangan Tim-LPSK Pusat ini merupakan inisiatif dan perlindungan Proaktif LPSK dan juga dari kerja-kerja Sahabat Saksi dan Korban.

Di mana, kata Yusrizal, sebelumnya Tim-SSK yang didampingi Koordinator FK3T-SP.KKA, telah melakukan silaturahmi dan diskusi dengan saksi (istri korban) dan keluarga korban di Gampong Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada tanggal 29 Maret lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK Pusat yang telah merespon dan menanggapi laporan awal kami dan Alhamdulilah Tim-LPSK berkesempatan hadir hari ini ke rumah duka,” ucap Yusrizal berterimakasih.

Dalam kunjungan silahturahmi tersebut, kata Yusrizal, Tim-LPSK melakukan wawancara, pendalaman dan pengajuan permohonan perlindungan serta permohonan restitusi dari keluarga korban.

Pada pertemuan tersebut ikut hadir Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murtala, untuk mendampingi Tim-LPSK Pusat dan Tim-SSK Aceh Utara-Lhokseumawe.

Pada kesempatan itu dia mengatakan, kasus-kasus kekerasan masa lalu dan kasus-kasus kekerasan hari ini memerlukan pengawalan yang maksimal dan perlu ada perlindungan kepada saksi dan korban.

Maka dari itu, kata dia, FK3T-SP.KKA memberi apresiasi kepada semua pihak yang telah berempati dan memberikan dukungan kepada korban dan keluarga korban almarhum Haspiani.

“Kasus pembunuhan terhadap almarhum Haspiani terbilang cukup sadis. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar. Hatapan ini kami titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Murtala penuh harap.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kejadian pembunuhan secara sadis dan dan tragis yang menimpa Haspiani alias Imam agen mobil dan sekaligus petugas kesehatan honorer di Kecamatan Sawang.

Imam dibunuh dengan cara ditembak dari dekat oleh oknum TNI AL beberapa waktu lalu saat melakukan test drive dalam transaksi jual beli mobil.

Kasus ini telah mengundang perhatian dan reaksi dari berbagai kalangan baik dari elemen masyarakat sipil, pemerintah hingga sampai ke anggota DPR-RI/DPD-RI yang berasal dari Aceh. (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE