LANGSA (Waspada): Inspektorat Kota Langsa diduga memetieskan sejumlah kasus penyimpangan Dana Desa (DD) yang terjadi dalam sejumlah desa/gampong dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada Waspada, Selasa (3/10) mengatakan, penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi di beberapa gampong dalam wilayah Kota Langsa hingga saat ini belum berujung dan masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Kita berharap pihak Inspektorat Langsa jangan seperti ‘Singa Ompong’. Pasalnya, beberapa kasus dugaan penyimpangan DD yang telah diaudit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan terbukti telah terjadi dugaan penggelapan DD, namun tak satupun adanya penyelesaian hingga saat ini,” ujarnya.
“Padahal beberapa kasus seperti kasus kerugian DD tahun 2021 yang terjadi di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama. Begitu juga terkait penyimpangan ADD tahun 2022 yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat serta Gampong lainnya,” sambungnya.
Pihaknya menilai penanganan sejumlah kasus tersebut hilang begitu saja dan belum ada informasi yang jelas kepada masyarakat. “Kita berharap agar pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat menjadi efek jera kepada siapapun yang melakukan penyimpangan keuangan negara,” tandas Nasruddin.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Langsa, Syahrial, SE.Ak yang dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen akan menindaklanjuti terkait sejumlah persoalan kerugian anggaran DD dan ADD yang terjadi di beberapa gampong dalam wilayah Kota Langsa.
“Ia memang, ada dugaan kasus kerugian DD tahun 2021 dan dana Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Baitul Izzah yang terjadi di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama. Begitu juga terkait penyimpangan ADD tahun 2022 yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat dan beberapa Gampong lainnya dalam wilayah Kota Langsa,” paparnya.
Ia menyebut, terkait adanya temuan yang terjadi di desa/gampong, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Langsa. Selain itu, Inspektorat terus memantau sejauh mana pihak geuchik yang telah merugikan uang negara harus dipertanggungjawabkan.
Dikatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku hanya diberikan waktu 60 hari kalender untuk menyelesaikan kerugian yang telah dilakukan sesuai LHP.
“Insya Allah, tim Inspektorat minggu depan akan turun kembali ke beberapa gampong guna menindak dugaan korupsi. Jadi dalam hal ini kami akan melihat kembali berapa yang sudah disetorkan kerugian negara atau dikembalikan oleh oknum geuchik tersebut,” terang Inspektur Syahrial. (b24)