Inspektorat Aceh Singkil Audit Tiga PNS PTDH

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Inspektorat Aceh Singkil akan melakukan audit terhadap tiga PNS yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat perbuatannya melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Inspektorat saat ini sedang mempelajari peraturan dan dokumen terkait ketiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dipecat, sebelum melangkah dilakukan audit.

Sebelumnya 3 PNS yang diberhentikan ini sempat kembali aktif bertugas dan menerima gaji, sambil mengajukan gugatan terhadap putusan Pengadilan.

“Kita lihat dulu permasalahannya seperti apa, sedang kita kaji peraturannya dan sedang kita pelajari,” kata Inspektur Inspektorat Aceh Singkil H M Hilal, SH, MSi saat dikonfirmasi Waspada.id di Kantor Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Kamis (19/5).

Katanya, Audit yang dilakukan tersebut terkait penghasilan atau gaji ketiga PNS tersebut. Begitupun katanya pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan melakukan pengembalian atau tidak. Lantaran masih mempelajari peraturan terkait itu, katanya.

Namun untuk proses pemeriksaannya katanya, pihaknya tidak memanggil ketiga PNS tersebut. Lantaran mereka sudah diberhentikan dan bukan PNS lagi. “Pemeriksaannya ya hanya kita pelajari dokumennya saja tidak dipanggil. Tim sedang pelajari dokumen, selanjutnya kita lihat hasilnya nanti,” ucapnya

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi didampingi Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur Afridanur serta Kasubbid Nana Ismail, menjelaskan PTDH dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 87 Ayat 4 Huruf b.
PNS tersebut diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Yang bersangkutan sebelumnya sempat melakukan banding, sehingga aktif kembali. Tapi setelah keputusan inkrah maka di non aktifkan kembali. “Karena kasus tersebut merupakan kasus lama yang baru terbuka karena sudah ada keputusan inkrah,” terangnya Afridanur.

Sementara untuk gaji yang telah diterimanya pada saat aktif kembali bertugas, setelah ini akan dilakukan audit Inspektorat untuk pengembalian, pungkasnya. (B25)

  • Bagikan