Ini Kata Panwaslih Aceh Tamiang Soal Kampanye Kotak Kosong

- Aceh
  • Bagikan
Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal.

Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia Fahmi – Ismail, kini harus berhadapan dengan kotak kosong. Hal yang menarik, pendukung kotak kosong justru mendapatkan keuntungan strategis yang bebas melakukan kampanye tanpa terikat oleh jadwal resmi dari KIP.

Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan Datin) Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan kepada Wartawan, Kamis (26/9) mengatakan, sesuai peraturan KPU (PKPU) maupun undang-undang pemilihan, tidak ada aturan yang melarang relawan kotak kosong untuk berkampanye.

“Relawan kotak kosong dibenarkan untuk kampanye, relawan kotak kosong juga mempunyai tujuan yang sama untuk menyukseskan Pilkada, yang dilarang hanyalah ajakan untuk Golput,” tegasnya.

Ridwan menyampaikan bahwa yang membedakan antara kotak kosong dengan pasangan calon resmi adalah relawan kotak kosong tidak difasilitasi oleh KIP dalam hal kampanye.

“Kotak kosong tidak dianggap sebagai peserta Pemilu, dengan demikian, mereka tidak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Panwaslih untuk kegiatan kampanye,” ujarnya dan mengatakan, itu hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.

Namun Ridwan mengingatkan agar kampanye relawan kotak kosong tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. “Maka harus dijaga etika dalam berkampanye, tidak melakukan black campaign,” tegasnya lagi.

Menurutnya, black campaign atau istilahnya kampanye hitam itu dilarang, pencemaran nama baik, atau isu SARA yang digunakan dalam kampanye, kalau itu dilakukan dapat berimplikasi hukum.

Ridwan juga sampaikan, walaupun tanpa fasilitas resmi dan batasan jadwal kampanye, mereka tetap memiliki hak untuk bersuara. “Dalam hal ini, Panwaslih akan melakukan pengawasan maksimal terhadap semua pihak, baik Timses pasangan calon tunggal maupun relawan kotak kosong,” ungkapnya sembari menambahkan, semua mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *