Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Ingat..! Dalam Setahun Masa Kerja ASN-P3K Bisa Dipecat

- Aceh
  • Bagikan

ACEH UTARA (Waspada): Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Kamis (19/5) pukul 08:30 di Kantor Bupati Aceh Utara Landing, Lhoksukon, mengatakan, dalam setahun masa kerja ASN-P3K bisa dipecat.

Hal itu disampaikan orang nomor dua di Bumi Malikussaleh itu dalam kata sambutannya pada apel penyerahan SK untuk 751 ASN P3K jabatan fungsional guru formasi 2021.

Fauzi Yusuf pada kesempatan itu mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para guru pegawai P3K selama masa orientasi bekerja (MOB) atau percobaan selama satu tahun , terhitung mulai SK-P3K 1 Februari 2022 atau terhitung sejak 1 Maret 2022.

Selanjutnya, secara berkala kepala dinas dan jajarannya wajib melaporkan setiap perkembangan kerja ke 751 ASN P3K tersebut kepada dirinya melalui Sekretaris Darah Kabupaten Aceh Utara

“Apabila nantinya dalam melaksanakan tugas terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat serta memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada saat melamar, maka ASN P3K yang bersangkutan dapat dipecat dari Pegawai P3K,” sebut Fauzi Yusuf mengingatkan.

Kemudian, Fauzi juga menegaskan, selama menjadi Tenaga P3K tidak diperkenankan untuk pindah tugas ke sekolah lain.

Karena pengawasan yang dilakukan begitu ketat dengan sanksi yang begitu berat, maka kata Fauzi, 751 ASN P3K diharapkan untuk bekerja atau mengajar dengan maksimal dan disiplin, baik disiplin dalam mengajar maupun disiplin dalam berbagai hal.

Dan yang tidak kalah penting yaitu selalu menjaga nama baik ASN-P3K dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam setiap aktivitas di manapun berada.

“Perilaku guru harus bisa menjadi teladan dan panutan, tidak hanya di sekolah tapi juga di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Ingat, status guru melekat pada diri saudara baik siang maupun malam. Guru harus menginspirasi dan mencerahkan dan ramah terhadap anak didik,” terangnya panjang lebar.

Sebelum mengakhiri kata sambutannya, Fauzi kembali mengingatkan, seorang guru bukan hanya dituntut untuk mengajari siswanya terkait mata pelajaran yg diasuh, tetapi harus mampu mendidik, membimbing, dan mengawal akhlak para siswa, agar menjadi manusia yang mulia, beradab, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

“Saya ucapkan selamat atas penerimaan SK dan selamat bekerja. Bekerjalah dengan baik dengan penuh dedikasi sehingga menjadi teladan bagi seluruh anak didik,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 667 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1.031 formasi.

Rekrutmen Pegawai P3K Jabatan Fungsional Formasi Guru Tahun 2021 pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi mulai dari pendataan Dapodik, Verbal Ijazah S-1, seleksi administrasi dan Ujian Kompetensi Tahap I dan II.

Dari hasil rekrutmen Pegawai P3K Formasi Guru Tahap I dan Tahap II ditetapkan sebanyak 751 orang yang dinyatakan lulus, serta ditetapkan nomor induk P3K Jabatan Fungsional ke BKN Kantor Regional 13 Aceh.

Baru kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan SK untuk 751 ASN-P3K tersebut selama lima tahun atau dapat disesuaikan dengan batas usia pensiun (BUP) 59 tahun serta dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi setiap tahun.

“Meskipun SK nya dibuat untuk lima tahun, kalau terjadi pelanggan dalam setahun masa kerja bisa dipecat. Ingat, jangan sampai itu terjadi,” ulang Fauzi Yusuf saat ditanyai Waspada. (b07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *