BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bupati-Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2025-2030, terancam gagal disusun, akibat kurang profesionalnya oknum pejabat yang bertanggung jawab dalam menyusun dokumen penting daerah dimaksud.
Sebagaimana diketahui bersama, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya terpilih periode 2025-2030, hanya tinggal menghitung hari. Diperkirakan, pelantikan pucuk pimpinan ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ tersebut, akan berlangsung Februari 2025 mendatang, melalui sidang istimewa Paripurna DPRK Abdya.
Diketahui juga bahwa ada dokumen perencanaan daerah yang menjadi rujukan untuk penyusunan RPJM Bupati-Wakil Bupati Abdya periode 2025-2030 nanti, dalam membawa perubahan positif bagi daerah ‘Kota Dagang’ tersebut.
Sayangnya, informasi yang diterima Waspada Kamis (30/1) menyebutkan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Abdya, yang menjadi dasar penyusunan RPJM Bupati-Wakil Bupati 2025-2030, baru diantar ke DPRK Abdya pada bulan Desember 2024 lalu, untuk di bahas dan di sekapati dalam bentuk qanun (Peraturan Daerah).
Harusnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, bahwa penyelesaian dokumen RPJPD Tahun 2025-2045, selambat-lambatnya minggu ke empat pada bulan Agustus 2024. “Pemkab Abdya dianggap lalai. Kesannya, Pj Bupati Abdya tidak mengindahkan Intruksi Mendagri, dengan menyerahkan dokumen pada penghujung tahun 2024. Padahal, sudah ditegaskan dalam instruksi Mendagri bahwa selambat-lambatnya minggu keempat bulan Agustus 2024,” ungkap sumber Waspada di DPRK Abdya.
Dari Keterlambatan Pengesahan Dokumen Penting Daerah tersebut lanjutnya, Pj Bupati Abdya terindikasi gagal dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah. “Ini menjadi lagu lama yang disenandungkan kembali. Menempatkan oknum pejabat yang tidak profesional, namun lebih kepada faktor dekat dengan api. Imbasnya, daerah yang rugi,” sesalnya.
Terkait masalah itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Abdya Rahmat Sumedi, dimintai tanggapannya terpisah, membantah masalah RPJP terlambat diserahkan ke legislatif. Yang ada katanya, ada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang ditunggu pada waktu itu. “Tapi saat ini telah kita serahkan ke bagian legislasi dewan. Kita masih menunggu jadwal pembahasannya. Mengenai kapan, kita tidak tau juga. Baiknya tanyakan langsung ke DPRK,” ujarnya.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.