Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Ikuti Bimtek DPMPTSP, Pelaku Usaha Pulang Bawa NIB

Narasumber dari Kantor DPMPTSP Aceh Singkil Ismet Taufiq memberikan materi mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (5/10/2023). WASPADA/Ariefh
Narasumber dari Kantor DPMPTSP Aceh Singkil Ismet Taufiq memberikan materi mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (5/10/2023). WASPADA/Ariefh

SINGKIL (Waspada): Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, memberikan pembekalan terkait perizinan berusaha, kepada seratusan pelaku usaha di Kabupaten Aceh Singkil. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini, difasilitasi untuk mengurus izin secara online dan bisa langsung dicetak untuk dibawa pulang.

Bimbingan teknis (Bimtek) dengan tema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan selama 4 hari yang diikuti sebanyak 100 peserta, mulai, Senin, 2 hingga 5 Oktober 2023, yang berlangsung di Alviya Hotel Pulo Sarok Singkil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ikuti Bimtek DPMPTSP, Pelaku Usaha Pulang Bawa NIB

IKLAN

Ketua Panitia Kegiatan Bimbingan Teknis Andri Sinaga, Kamis (5/10) mengatakan, kegiatan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan selama 4 hari menghadirkan narasumber dari Kantor DPMPTSP Bireuen Riki Yunandar Rosda.

Kegiatan diikuti sebanyak 100 peserta, yang setiap harinya hadir sebanyak 25 orang peserta masing-masing dari daerah yang berbeda.

Para pelaku usaha di Aceh Singkil harus memiliki legalitas nomor induk berusaha (NIB). Sebab, izin NIB ini harus dimiliki para usahawan sebagai bukti keabsahan usahanya dan tercatat oleh pemerintah.

Selain sebagai sebagai bukti keabsahan legalitas usaha, NIB ini akan bermanfaat bagi para pelaku usaha untuk memudahkan menjalin hubungan dengan para pihak perbankan untuk melakukan pinjaman permodalan.

“Semua usaha harus mengurus NIB, sebab menjadi syarat dasar untuk melakukan pinjaman modal usaha ke Bank,” pungkas Andri yang merupakan Staf Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Aceh Singkil.

Sementara itu Narasumber dari DPMPTSP Aceh Singkil Ir Ismet Taufiq menyampaikan, Induk berusaha merupakan sebagai identitas bagi pelaku usaha. Dan NIB ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dilakukan melalui mekanisme dan sistem yang disebut online submission (OSS).

Pelaku usaha yang difasilitasi ini ada kriterianya. Yakni kriteria rendah, sedang dan tinggi, terhadap tingkat risikonya. Untuk usaha besar tidak lagi difasilitasi karena dianggap sudah mampu, ucap Taufiq

Lebih lanjut Taufiq memaparkan, NIB ini bermanfaat bagi pelaku usaha agar mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya. Kemudian mendapat program pendampingan untuk pengembangan usaha. Mempermudah akses mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau non bank. Dan kemudahan dalam pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Contoh lain manfaatnya, jika ada bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha, maka syarat yang pertama diminta adalah izin usahanya. Jika belum ada ya harus diurus dulu, baru melengkapi syarat lainnya,” terang Taufiq.

Usai penyampaian materi oleh narasumber, para peserta langsung mengurus izin usahanya, yang dibantu oleh pegawai DPMPTSP Aceh Singkil, dan langsung membawa pulang NIB. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE