SINGKIL (Waspada): Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, memberikan pembekalan terkait perizinan berusaha, kepada seratusan pelaku usaha di Kabupaten Aceh Singkil. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini, difasilitasi untuk mengurus izin secara online dan bisa langsung dicetak untuk dibawa pulang.
Bimbingan teknis (Bimtek) dengan tema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan selama 4 hari yang diikuti sebanyak 100 peserta, mulai, Senin, 2 hingga 5 Oktober 2023, yang berlangsung di Alviya Hotel Pulo Sarok Singkil.
Ketua Panitia Kegiatan Bimbingan Teknis Andri Sinaga, Kamis (5/10) mengatakan, kegiatan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan selama 4 hari menghadirkan narasumber dari Kantor DPMPTSP Bireuen Riki Yunandar Rosda.
Kegiatan diikuti sebanyak 100 peserta, yang setiap harinya hadir sebanyak 25 orang peserta masing-masing dari daerah yang berbeda.
Para pelaku usaha di Aceh Singkil harus memiliki legalitas nomor induk berusaha (NIB). Sebab, izin NIB ini harus dimiliki para usahawan sebagai bukti keabsahan usahanya dan tercatat oleh pemerintah.
Selain sebagai sebagai bukti keabsahan legalitas usaha, NIB ini akan bermanfaat bagi para pelaku usaha untuk memudahkan menjalin hubungan dengan para pihak perbankan untuk melakukan pinjaman permodalan.
“Semua usaha harus mengurus NIB, sebab menjadi syarat dasar untuk melakukan pinjaman modal usaha ke Bank,” pungkas Andri yang merupakan Staf Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Aceh Singkil.
Sementara itu Narasumber dari DPMPTSP Aceh Singkil Ir Ismet Taufiq menyampaikan, Induk berusaha merupakan sebagai identitas bagi pelaku usaha. Dan NIB ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dilakukan melalui mekanisme dan sistem yang disebut online submission (OSS).
Pelaku usaha yang difasilitasi ini ada kriterianya. Yakni kriteria rendah, sedang dan tinggi, terhadap tingkat risikonya. Untuk usaha besar tidak lagi difasilitasi karena dianggap sudah mampu, ucap Taufiq
Lebih lanjut Taufiq memaparkan, NIB ini bermanfaat bagi pelaku usaha agar mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya. Kemudian mendapat program pendampingan untuk pengembangan usaha. Mempermudah akses mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau non bank. Dan kemudahan dalam pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Contoh lain manfaatnya, jika ada bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha, maka syarat yang pertama diminta adalah izin usahanya. Jika belum ada ya harus diurus dulu, baru melengkapi syarat lainnya,” terang Taufiq.
Usai penyampaian materi oleh narasumber, para peserta langsung mengurus izin usahanya, yang dibantu oleh pegawai DPMPTSP Aceh Singkil, dan langsung membawa pulang NIB. (B25)