KUTACANE (Waspada): Dalam rangka menyambut HUT Ke-78 Bhayangkara tepatnya jatuh pada 1 Juli tahun 2024, Kapolsek Lawe Bulan Polres Aceh Tenggara berhasil mengukir prestasi yang membanggakan setelah menggulung dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi online (maisir) bersama barang bukti.
Keberhasilan Kapolsek, Ipda Abi Naim, Kanit Res Polsek Lawe Bulan, Aiptu M Ikbar, SH beserta jajaran telah membekuk dua orang pelaku yang diduga tindak pidana judi online di Desa Kuta Pangguh, Kecamatan Lawe Bulan, Sabtu (29/6) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S. Ik, M.H melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda, Abi Naim yang didampingi Kanit Res, Aiptu M Ikbar SH saat ditemui Waspada.id, di ruang kerjanya, Minggu (30/6) membenarkan dua pelaku yang diduga tindak pidana judi online.
“Benar kita telah mengamakan dua orang pelaku Judol berinisial SI 28 dan I 42, keduanya profesi sebagai wiraswasta,” sebutnya. Dijelaskannya, perdana jajaran setingkat Polsek Aceh Tenggara berhasil menangkap dua pria yang di yakini sebagai pelaku judi online (Judol).
Penangkapan kepada kedua pelaku judi online tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Kuta Pangguh ada dua lokasi sering dijadikan sebagai tempat perjudian online. Mendapat laporan tersebut tim langsung bergerak cepat kelokasi dan didapati SI dan I sedang bermain judi online.
“Tersangka SI ditangkap di Warkop Fajar Desa dan Tersangka I ditangkap Dibelakang Sekolah MIN 2 Kutacane Desa Kuta Pangguh,” ujar Kapolsek.
Sedangkan dari kedua tangan pelaku Judol tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit Hp Samsung A22 warna hitam dan satu unit Hp Samsung warna ungu.
Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lawe Bulan. Kapolsek Abi Naim menambahkan, penangkapan kepada pelaku judi online juga atas perintah langsung Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., untuk memberantas segala tindak perjudian di Bumi Sepakat Segenap.(cseh)