BIREUEN (Waspada): Usai Diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen, Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M.Daud (HRD), menyerahkan hadiah secara langsung kepada penangkap pelaku money politics Rp50.000.000 yang diterima oleh M Yunus mewakili rekannya di Meuligoe Residen, Kota Juang Sabtu (4/1).
Penangkapan yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen tahun 2024, itu di Gampong Alue Dua Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.
Anggota Komisi V DPR RI, H.Ruslan M.Daud, kepada Waspada Sabtu (4/1) mengatakan, pada hari ini ia menunaikan janjinya dan menyerahkan uang tunai senilai Rp50 juta kepada penangkap pelaku money politics, sesuai dengan yang telah dijanjikan beberapa waktu lalu; “Bagi siapa saja yang menangkap pelaku money politics di Pilkada Bireuen, maka diberikan hadiah uang tunai atau umrah gratis”.
“Kita menyerahkan uang tunai kepada mereka, bila umrah gratis yang berangkatnya cuma satu orang, tetapi orang ini banyak, murni panggilan hatinya demi kecintaannya terhadap Bireuen. Yang saya serahkan pada hari ini, bukan untuk kesombongan melainkan untuk menghapuskan praktik money politics. Sekarang ini bukan adu gagasan lagi, tetapi adu uang yang terjadi,” sebut HRD.
Dijelaskan HRD, dirinya membuat sayembara tersebut untuk menghapuskan praktik money politics di Kabupaten Bireuen. Sesuai yang disampaikan sebelumnya, bukan hanya sekadar menangkap melainkan harus ada barang bukti dan bersedia menjadi saksi untuk kepentingan proses hukum ke pengadilan.
“Pengadilan sudah memutuskan, akan tetapi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, walaupun bukan lahir di Bireuen tetapi dia orang Bireuen, dulunya sangat lama sebagai Kasi Intelijen Kaeari. Bireuen ini sudah menjadi bagian dari pada dirinya, saya rasa mereka juga ada langkahnya untuk itu, makanya kemarin, tidak henti-hentinya mensosialisasikan bahaya money politics, bahkan dengan cara mencetak spanduk 609 desa di Kabupaten Bireuen,” jelas Anggota Komisi V DPR RI H Ruslan M Daud.
M. Yunus juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bireuen yang memvonis hukuman kepada terdakwa satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Pihaknya sebagai pelapor menilai lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tiga tahun penjara dan ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku money politics.
“Apa yang telah kami lakukan, ini bukan semata-mata untuk hadiah uang, akan tetapi itu semua panggilan dari hati kami dan juga sebuah bentuk kecintaan kita terhadap Kabupaten Bireuen yang sama-sama kita cintai ini. Dan satu lagi, kenapa tidak berangkat umrah dan kami lebih memilih menerima uangnya, karena kami ini banyak bila berangkat umrah hanya untuk satu orang saja yang cukup untuk berangkat,” demikian M Yunus. (czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.