Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hoaks Tilang Dan Biaya Derek Rp400 Ribu, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Ikmal. (Waspada/Zafrullah
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Ikmal. (Waspada/Zafrullah)

BANDA ACEH (Waspada): Sebuah pesan berantai terkait razia pajak dan STNK mobil serta sepeda motor, hingga biaya derek sebesar Rp400 ribu beredar di grup pesan WhatsApp, yang menyebutkan saat ini sedang berlangsung Razia Zebra gabungan dengan Polres se-Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Lantas, Kompol Ikmal memastikan, pesan yang beredar tersebut bohong alias hoaks, termasuk soal pemutihan di pemerintah daerah (Pemda).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hoaks Tilang Dan Biaya Derek Rp400 Ribu, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh

IKLAN

“Tidak benar, ini kita baru saja selesai Operasi Ketupat,” kata Kompol Ikmal, Kamis (17/4) malam.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh itu mengatakan, kemungkinan yang menyebarkan isu tersebut adalah mereka yang sengaja ingin membuat resah di masyarakat. Dia memastikan tidak ada biaya derek hingga  Rp400 ribu sebagaimana yang beredar.

“Nggak ada sampai rincian biaya derek segala macam, nggak ada itu,” kata Kompol Ikmal.

Dikatakannya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu-isu seperti itu. Selama tidak melanggar lalu lintas seperti melawan arus, tidak menerobos lampu merah, kemudian selalu mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan secara lengkap dalam kondisi hidup, maka jangan khawatir ditilang.

“Pakai helm, bawa SIM dan STNK sudah cukup. Tidak melanggar aturan lalu lintas, sudah mantap kali itu,” ucap Kompol Ikmal.

Dia berharap, ke depan semakin banyak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang taat terhadap aturan tertib berlalu lintas. Hal ini karena bukan hanya untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh itu juga menyoroti banyaknya pengendara yang melawan arus seperti di seputaran jalan T Nyak Arief, dan sejumlah jalan-jalan yang dekat dengan penggalan tempat putar balik dengan berbagai macam alasan.

Menurutnya, fatalitas kecelakaan sangat tinggi terhadap pengendara yang melawan arus. “Nabrak orang, belum tentu dia habis tabrakan selamat. Makanya, melawan arus tetap kita tilang, kita tindak tanpa ampun,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE