NAGAN RAYA (Waspada): Musim liburan bakal segera berakhir, seluruh peserta didik akan memulai memasuki tahun ajaran baru pada Senin (15/7) mendatang
Calon peserta didik baru juga akan merasakan suasana lingkungan sekolah baru. Sebelum melaksanakan proses pembelajaran, para calon peserta didik ini akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Selama masa orientasi siswa tersebut, sekolah diwanti-wanti agar jangan sampai ada aksi bullying atau kekerasan dan perundungan, kata Wakil Ketua Majelis Pendidikan Daerah Nagan Raya Ardiansyah,M.Si
“Kita mengajak semua komponen yang ada di satuan pendidikan untuk dapat mengawasi pelaksanan masa pengenalan lingkungan sekolah agar tidak terjadi kekerasan atau perundungan bagi peserta didik baru,” tegasnya.
Seperti diketahui, kata akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara tersebut, MPLS merupakan kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, diadakan setiap awal tahun pelajaran untuk menyambut kedatangan para peserta didik baru.
“Kita harapkan dapat memberikan manfaat yang sangat berpengaruh terhadap peserta didik baru diantaranya menumbuhkan rasa percaya diri pada peserta didik baru ketika bertemu dengan orang lain, meningkatkan kemampuan berinteraksi, baik secara individu dengan individu baru ataupun individu dengan kelompok, melatih kemampuan dalam bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru,” terang Ardiansyah
Kegiatan ini dapat membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, sarana dan prasarana sekolah menumbuhkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya serta menumbuhkan motivasi dan cara belajar efektif, menggali minat dan bakat serta potensi peserta didik secara spesifik,” jelasnya.
Ardi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nagan Raya dapat melakukan upaya pencegahan perundungan, kekerasan pada satuan pendidikan pada saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada setiap jenjang satuan pendidikan. (b22)