LANGSA (Waspada): Hendak transaksi sabu, tiga pemuda diringkua Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di depan sebuah rumah di Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro, Rabu (20/4).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan, ketiga tersangka, MR, 44, wiraswasta, warga Dsn. Satria Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat, AR, 24, wiraswasta, warga Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat, dan MN, 41, pedagang, warga Gp. Blang Seunibong, Kec. Langsa Kota.

Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 25,93 gram, tas warna hitam, gunting, tiga handphone dan sepedamotor Honda Beat warna putih.
Ditangkapnya ketiga pelaku, ungkap Kasatnarkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Ketiganya ditangkap di depan sebuah rumah di Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro, saat dilakukan pemeriksaan pada diri ketiganya ditemukan barang-bukti sabu seberat 25,93 gram.
“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatnarkoba. (b13)