LANGSA (Waspada): Hendak transaksi sabu di halaman masjid, dua pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa (23/5).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH mengatakan, kedua tersangka, AB, 35, wiraswasta, warga Dsn. Pante Bahagia Gp. Tepin Rusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan SY, 36, petani, warg Dsn. Cot Bayu Gp. Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 71,33 gram, HP, dompet dan sepedamotor Yamaha Jupiter MX warna silver hitam, No Pol BL 6198 ZK.

Diungkapkan Kapolres, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa.
Kemudian, Rabu (17/5) sekira pukul 21:30 anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AB dan SY.
Keduanya ditangkap di halaman masjid yang terletak di Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Atim saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan petugas polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy), ditemukan barang-bukti satu paket sabu pada diri AB dan turut diamankan barang-bukti lainnya.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(b13)