Scroll Untuk Membaca

Aceh

Helmiza Fahri Dikukuhkan Sebagai Ketua IDI Cabang Langsa

Helmiza Fahri Dikukuhkan Sebagai Ketua IDI Cabang Langsa

LANGSA (Waspada): Wakil Ketua IDI Wilayah Aceh, dr Chaidir Jafar, mengukuhkan dr Helmiza Fahri Sp.OT, sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Langsa untuk periode 2022-2025 di Aula Cakra Donya Langsa, Sabtu (19/11).

Helmiza Fahri Dikukuhkan Sebagai Ketua IDI Cabang Langsa

Sedangkan untuk Sekretaris dipercayakan kepada dr Auliadi Anshar, serta Bendahara, dr Meutia Ayudila dan 67 dokter lainnya dalam kepengurusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Helmiza Fahri Dikukuhkan Sebagai Ketua IDI Cabang Langsa

IKLAN

Pj. Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid mengatakan, secara pribadi maupun Pemko Langsa mengucapkan selamat kepada pengurus IDI Cabang Langsa yang telah dilantik.

“Agar IDI meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat tanpa mengenal lelah atas pengabdiannya semoga Allah SWT melindungi para dokter dari peluhnya,” ujarnya.

Menurutnya, IDI diharapkan kerjasamanya yang selama ini dengan baik agar dipertahankan dan pengurus baru ini memiliki gagasan ataupun terobosan yang baik ke depan.

Wakil Ketua IDI Wilayah Aceh, dr Chaidir Jafar, menyatakan terimakasih atas dukungan Pemko Langsa kepada teman sejawat agar terus dikonsultasikan lebih lanjut.

Bila ada hal yang urgen kiranya dapat berkoordinasi. Saat ini Internal organisasi ada gonjang-ganjing, namun tidak menyurutkan semangat kami dan ini menjadi cemeti untuk terus berbenah, oleh karenanya dari 210 yang sudah terdaftar menjadi anggota maka kedepan harus ditambah lagi.

Kota Langsa adalah daerah yang potensial apalagi nantinya ada RS Regional yang butuh dokter yang lebih banyak. “Terimakasih atas dukungan semua pihak termasuk Pemko Langsa,” ujarnya.

Helmiza Fahri Dikukuhkan Sebagai Ketua IDI Cabang Langsa
Ketua IDI Kota Langsa, dr Helmiza Fahri Sp.OT. Waspada/Rapian

Sementara itu Ketua IDI Cabang Langsa, dr Helmiza Fahri, menyatakan, IDI Cabang Langsa telah dilantik dan ada 210 dokter di Kota Langsa sebagai anggota dan jumlah sebesar ini masih kurang dan butuh penambahan lagi.

Hal lain juga, dr Helmiza, mengimbau dan mengajak IDI yang satu-satunya organisasi profesi dokter yang menaungi kita agar terjaga, meskipun ada riak kecil tapi IDI tetap menjaga kekompakan dan kerjasamanya.

“Dirinya meminta agar IDI menjaga nama baik profesi dimana bekerja sesuai kode etik, juga menjaga negara kita. Tantangan ke depan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan serta pengembangan profesi kita untuk pendidikan lanjutan para dokter,” imbuhnya.

Sambungnya, hari ini kepedulian Pemko Langsa juga telah menyahuti untuk pendidikan lebih lanjut para dokter, harapan lima hingga sepuluh tahun kedepan terpenuhi dokter yang berkualitas di Kota Langsa. “Insya Allah ke depan kita semua bisa,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Panitia, dr Auliadi Anshar, dalam laporannya selain pelantikan juga IDI Cabang Langsa juga menyantuni anak yatim sebanyak 25 orang.

Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Pengurus Besar IDI No.1251/PB/A-4/09/2022 per tanggal 1 september 2022 tentang pengesahan susunan personalia pengurus IDI Cabang Kota Langsa periode 2022-2025 maka hari ini dilantik oleh IDI Wilayah sebanyak 67 Pengurus IDI Cabang Kota Langsa.

“Panitia juga mengucapkan ribuan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak,” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SK SIK, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Agus Al Fauzi, SIP, M.I.Pol, Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH. MH dan lainnya.

Selanjutnya acara dilanjutnya dengan seminar series of emergency cases managent in hospital/general practice yang menghadirkan para nara sumber seperti, dr Safni Marlina M.Ked (Kardio), Sp.JP-FIHA, dr Masyitah Hamidah Sp.OG, dr Reny Suryanti Sp.A dan Zulfahriza, SH, Advokat Peradi Jakarta.

Dalam paparannya, Zulfahriza mengemukakan etika profesi kedokteran Lex samper dabit remedium.

Helmiza Fahri Dikukuhkan Sebagai Ketua IDI Cabang Langsa
Zulfahriza saat seminar series of emergency cases managent in hospital/general practice usai pelantikan IDI Cabang Kota Langsa, di Aula Cakdon Langsa, Sabtu (19/11). Waspada/Rapian

Menurutnya, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN Kode etik profesi adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggungjawab suatu profesi.

Suatu pekerjaan kedokteran yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Pada Pasal 1 Butir 11 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hakikat profesi kedokteran adalah bisikan nurani dan panggilan jiwa untuk mengabdikan diri pada manusia berlandaskan moralitas yang kental, prinsip kejujuran, keadilan, empati, keikhlasan dan kepedulian sesama manusia seorang dokter harus memiliki IQ, EQ dan SQ yang tinggi dan seimbang

“Pelanggaran etik murni menarik imbalan jasa tidak wajar, mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawat, memuji diri sendiri pelayanan diskriminatif kolusi dengan perusahaan farmasi, tidak mengikuti pendidikan berkesinambungan
mengabaikan kesehatan sendiri pelanggaran etikolegal pelayanan kedokteran di bawah standar menerbitkan, keterangan palsu melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum
melakukan tindakan medik tanpa indikasi
pelecehan seksual membocorkan rahasia pasien,” tandas Zulfahriza. (crp)

FOTO UTAMA: Wakil Ketua IDI Wilayah Aceh, dr Chaidir Jafar, saat melantik dr Helmiza Fahri Sp.OT, sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Langsa untuk periode 2022-2025, di Aula Cakra Donya Langsa, Sabtu (19/11). Waspada/Rapian

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE