Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hasil Pemilihan BPK Serentak Dilantik Pekan Depan

PEMILIHAN Calon Anggota BPK di Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, 15 Mei lalu. (Waspada/Dok BPK Lae Ikan)
PEMILIHAN Calon Anggota BPK di Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, 15 Mei lalu. (Waspada/Dok BPK Lae Ikan)

SUBULUSSALAM (Waspada): Dijadwalkan pelantikan hasil Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) serentak sekota Subulussalam yang digelar, Sabtu (12/5) lalu, pekan depan.

Pasalnya, pembuatan SK hingga penyesuaian dengan jadwal Pj. Wali Kota Subulussalam masih dalam proses agar waktu pelantikan sinkron dengan kesempatan Pj. Wali kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil Pemilihan BPK Serentak Dilantik Pekan Depan

IKLAN

“Sedang diproses SK dan penyesuaian dengan jadwal Pj. wali kota untuk jadwal pelantikan,” pesan WA Kabag Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Ronise Bancin, STP dikonfirmasi, Selasa (29/5). 

Diketahui, Pemilihan Calon Anggota BPK di 81 kampong, lima kecamatan di sana memunculkan berbagai pertanyaan dan protes masyarakat, baik kepada panitia maupun Pemko karena diindikasi sarat bermuatan nepotisme.

Pasalnya, ditemukan sejumlah unsur pemilih, kendati mengatasnamakan tokoh atau perwakilan masyarakat istri, suami atau keluarga terdekat kandidat atau calon anggota BPK.

Namun seperti disampaikan Ronise Bancin pra pemilihan lalu, penentuan unsur tokoh atau menjadi perwakilan masyarakat mutlak berdasarkan hasil musyawarah kampong (kepala kampong dan BPK).

Mempedomani Perwal dia katakan, seorang kepala kampong, termasuk istrinya, BPK atau aparatur kampong aktif boleh menjadi pemilih apabila kapasitasnya unsur empat tokoh dan lima keterwakilan masyarakat, sesuai Pasal 13 Ayat 3 No. 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK Dalam Wilayah Kota Subulussalam.

Tak cuma itu, antara calon dan pemilih yang punya ikatan khusus, seperti suami istri, saudara kandung, anak dan orang tua atau lainnya, bukan persoalan. Hanya yang tidak boleh, pemilih di satu dusun bukan warga dusun setempat atau berasal dari dusun berbeda.

Sembilan unsur tokoh pemilih, yakni adat, agama, masyarakat dan tokoh pendidikan. Lima unsur perwakilan kelompok, yakni tani, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.

Pra Pemilihan Calon Anggota BPK di sana, anggota DPRK Bahagia Maha di sejumlah media online meminta Pemko menunda pemilihan karena khawatir ada tekanan dari pihak lain dan unsur kepentingan, terlebih pada momen kontestasi Pilkada, 2024. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE