Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hari Ini, KIP Langsa Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada

Sebanyak 160 tenaga lipat mulai mengerjakan penyortiran dan pelipatan surat suara di Sekretariat KIP Kota Langsa, Jumat (1/11). Waspada/dede
Sebanyak 160 tenaga lipat mulai mengerjakan penyortiran dan pelipatan surat suara di Sekretariat KIP Kota Langsa, Jumat (1/11). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Mulai hari ini, Jumat 1 hingga 2 November 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa di Sekretariat KIP.

Hadir saat penyortiran dan pelipatan surat suara, Pj Wali Kota Langsa diwakili Pj Sekda, Suriyatno, AP, MSP untuk melakukan monitoring didampingi Komisioner KIP Langsa, Fauzan Rizal, SPd.I dan Sekretaris KIP, H Muhammad Dahlan, S.Sos.I.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hari Ini, KIP Langsa Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada

IKLAN

Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST melalui Sekretaris, H Muhammad Dahlan kepada wartawan, Jumat (1/11) menyatakan, mulai hari ini, 1 hingga 2 November 2024, dari mulai pukul 08:00 sampai 18:00 KIP Kota Langsa melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.

Hari Ini, KIP Langsa Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada
Pj Wali Kota Langsa diwakili Pj Sekda, Suriyatno saat melakukan monitoring didampingi Komisioner KIP Langsa, Fauzan Rizal dan Sekretaris, H Muhammad Dahlan, Jumat (1/11). Waspada/dede

“Untuk surat suara yang dilipat terdiri dari 2 jenis kertas suara, yakni Gubernur/Wakil Gubernur sebanyak 132.186 lembar (23 boks) dan surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 134.186 lembar (68 boks),” sebutnya.

Selain itu, untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara pihaknya melibatkan 160 orang tenaga lipat. Tenaga lipat tersebut merupakan kelompok dari masyarakat, serta dalam pelaksanannya dibantu aparat kepolisian dari Polres Langsa dan Panwaslih Kota Langsa.

“Alhamdulillah, proses penyortiran dan pelipatan surat suara hari ini berlangsung aman,” ujarnya.

Dahlan juga merincikan beberapa kriteria rusak surat suara, di antaranya surat suara rusak meliputi hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut/sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang.

Kemudian, logo KPU dan/atau logo pemerintah daerah tidak jelas dan terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Hari Ini, KIP Langsa Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada
Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan saat melakukan monitoring penyortiran dan pelipatan surat suara di Sekretariat KIPt, Jumat (1/11). Waspada/dede

Selain itu, surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan yakni terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan, terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon

Selanjutnya, terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto dan nama pasangan calon tetap utuh terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada: dan terdapat nota yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu disain secara keseluruhan.

Surat suara yang dikategorikan rusak dan kategori surat suara cacat namun masih dapat digunakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Saya berharap pekerjaan ini dilaksanakan dengan amanah, tanggung jawab, tertib, sehingga hasil yang dicapai adalah surat suara yang baik dan cukup untuk kebutuhan Pilkada 27 November 2024 yang akan datang,” pungkasnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE