Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Harga Pupuk Subsidi Di Agara Melambung, Petani Mengeluh

KUTACANE (Waspada): Dalam beberapa bulan terakhir, kalangan petani di Aceh Tenggara mengaku gerah dan resah, menyusul naik dan mahalnya harga pupuk urea bersubsidi di bumi sepakat segenep.

Beberapa petani yang ditemui Waspada mengaku, kesulitan mendapat pupuk Urea bersubsidi, kendati terdapat beberapa distributor yang senantiasa mensuplay pupuk idaman petani pada pengecer di berbagai wilayah di Aceh Tenggara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Harga Pupuk Subsidi Di Agara Melambung, Petani Mengeluh

IKLAN

Pasalnya, untuk mendapat pupuk urea bersubsidi dari kios pengecer,harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah sesuai PP Menteri Pertanian Nomor 49/2020 Tentang Alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. Karena, untuk pupuk urea bersubsidi per kilo gramnya senilai Rp2.250, pupuk Za per kilo gram Rp1.700 dan SP 36 per kilo gramnya Rp2.400/ kg, pupuk Organik Granul Rp800/ kg dan pupuk NPK Rp2.300 per kilo gramnya.

Jika dihitung, untuk pupuk Urea bersubsidi seberat 50 kg, sesuai PP Menteri Pertanian Nomor 49/2020, harganya hanya Rp112.500, namun faktanya, harga jual pupuk berbsubsi jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemeritah, karena 1 Sak pupuk Urea seberat 50 Kg ,dijual pihak kios pengecer Rp150.000 , itu pun harus digandeng dengan pupuk Polivit atau NKP Produksi PT PIM.

” Jika tak dibeli satu paket pupuk Urea bersubsidi dengan pupuk Polivit atau NPK Produksi PT.PIM, petani dipastikan tak bisa membeli pupuk Urea bersubsidi, karena berdasarkan keterangan pihak kios pengecer, penjualan pupuk urea bersubsidi memang harus digandeng dengan pupuk Polivit atau NKP PIM,” ujar salah seorang petani di Kutacane.

Beberapa kios pengecer pupuk yang minta jati dirinya tidak disebutkan membenarkan, jika pembelian pupuk Urea bersubsidi pada petani harus digandeng dengan pupuk Polivit atau NPK produksi PT.PIM, dengan harga per kilo gramnya Rp7.800, sebab itu harga pupuk bersubsidi menjadi mahal.

Instruksi menggandeng pembelian pupuk Urea bersubsidi dengan pupuk Polivit tersebut, langsung dan memang sudah ditentukan langsung pihak Distributor dan disampaikan pada setiap pengecer melalui WhatsApp,seraya menambahkan jika pupuk Polivit yang digandeng dengan pupuk Urea bersubsidi dijual seharga Rp.7.800 per kg.

Rincian harga pupuk bersubsidi yang harus tersebut yakni, , pupuk urea subsidi Rp.130 ribu/50 Kg, pupuk polivit Rp39 ribu/5 kg, total harga dari kedua pupuk tersebut yakni Rp.169 Ribu. Bahkan pembelian Pupuk Urea subsidi hanya bisa dilakukan bila dijual bersamaan dengan pupuk Polivit atau pun NPK produksi PT. Pupuk Iskandar Muda.

Kepala Dinas Pertanian Agara, Riskan,SP kepada Waspada Selasa (15/2), mengaku tak tahu tentang petani wajib membeli pupuk Urea bersubsidi digandengn dengan pupuk Pilivit seberat 5 Kg atau dengan pupuk NPK produksi PT.PIM, karena soal penjualan pupuk dari Pengecer pada petani, bukan lagi menjadi ranah pihak Dinas Pertanian.

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013, instansi yang berwenang mengawasi peredaran dan harga pupuk Urea bersubsidi yakni Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3),” jadi mereka lah yang turun langsung ke lapangan, melihat dan mengawasi peredaran dan harga pupuk bersubsidi, bukan pihak Dinas Pertanian,” ujar Riskan, seraya menegaskan tak ada kewajiban petani harus membeli pupuk urea bersubsidi wajib digandengan dengan pupuk lainnya.

Kadis Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ramisin Selian, Selasa (14/2) terkait mahalnya harga pupuk Urea bersubsidi yang dijual pengecer pada petani serta adanya kewajiban membeli pupuk gandeng, berdalih jika pihaknya belum turun ke lapangan karena belum adanya biaya atau dana menurunkan tim ke lapangan.

Lagi pula, dalih Ramisin, pihak Disdagperinaker Aceh Tenggara, telah meminta data RDKK maupun alokasi pupuk bersubsidi di bumi Sepakat Segenep, namun sampai sekarang belum diberikan pihak Distan, sebab itu, pihaknya merasa kesulitan untuk memantau dan mengawasi harga pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah,” kilah Ramisin.(b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE