SINGKIL (Waspada): Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap 2 terdakwa dalam kasus pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil-3.
Sidang lanjutan perkara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil bersumber anggaran DAK Afirmasi tahun 2018, dengan Agenda Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa TY dan EH, yang dilaksanakan secara daring (online), Kamis (5/01) dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Inteligen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Jumat (6/01) membeberkan, dalam Agenda Sidang Pembacaan Putusan Hakim PN Tipikor, telah menjatuhkan pidana terhadap TY dan EH, terdakwa dalam kasus korupsi Kapal Singkil-3, yakni dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, dan mendapat pengurangan masa tahanan, selama terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap berada dalam tahanan Rutan.
Kemudian ditambah denda senilai Rp50 juta, namun dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang digelar secara online, menghadirkan para Terdakwa atas nama TY dan EH, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Sedangkan para Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Singkil Rahmad Syahroni Rambe, SH, MH dan Wan Gilang Ferdian SH MH, serta para penasehat hukum masing-masing terdakwa turut hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sementara, untuk vonis tujuh terdakwa lainnya yaitu Mul, AD, MU, HJ, HF, AP serta EI selaku Pokja ULP akan disidangkan pada, Senin 9 Januari mendatang.
Bahwa sidang lanjutan dalam perkara dugaan Tipikor Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral, SH, MH bersama 5 orang hakim lainnya.
Sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp354.767.413,00.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, 25 April 2022. (b25)