Gugatan Menteri ESDM, SKK Migas Dan Pertamina Mulai Disidangkan

  • Bagikan

IDI (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mulai menggelar sidang yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina.

Sidang perdana digelar, Selasa (10/5) dan dibuka Ketua Majelis Yusuf Pranowo, SH, MH, didampingi hakim anggota yakni Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani. Sidang yang dimulai sekitar pukul 14:15 Wib itu hanya dihadiri Kuasa Penggugat, Safaruddin SH.

Sedangkan pihak tergugat yakni Kementerian ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina, tidak hadir. Agenda pertama persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya. Setelah selesai pemeriksaan identitas penggugat, lalu Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya yang akan digelar, Selasa (24/5) mendatang.

“Kami sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang kemarin, kabarnya masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka. Kemungkinan sidang lanjutan akan hadir baik dari Kementerian ESDM dan SKK-Migas,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Safaruddin SH, dalam siaran persnya diterima Waspada, Rabu (11/5).

Sebagaimana diketahui, YARA dalam gugatannya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan kepada Tergugat I (Menteri ESDM), Tergugat II (SKK-Migas) dan Tergugat III (PT Pertamina) secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Alasan ini mengingat aktivitas sumur minyak sangat membahayakan masyarakat, apalagi sudah berulang kali meledak dan terbakar hingga jatuhnya korban jiwa,” sebut Safaruddin.

Putra asli Aceh Timur juga meminta PT Pertamina memberikan ganti rugi ke masyarakat di sekitar Blok Peureulak, khususnya keluarga dari korban yang berjatuhan dalam musibah kebakaran sumur minyak di Blok Peureulak.

“Ganti rugi kita minta Rp1 miliar per orang dan Rp500 juta per orang untuk korban luka bakar dalam musibah kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Peureulak,” demikian Safaruddin SH. (b11).

  • Bagikan