Ketua YARA, Safaruddin SH MH. Waspada/Muhammad Ishak
IDI (Waspada): Pj Gubernur Aceh diminta untuk mengambil alih pengelolaan Blok Migas di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Hal itu perlu disegerakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber daya Alam Migas di Aceh.
“Selain berpijak ke PP 23/2025, pengalihan pengelolaan Migas Aceh juga dapat merujuk ke surat Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” kata Ketua YARA, Safaruddin SH MH, dalam siaran persnya, Jumat (26/1).
Safaruddin menambahkan, SKK Migas harus segera mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil carved out dan usulan term and condition yang telah disepakati bersama antara Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Direktur Utama PT Pertamina EP.
“Hal ini dapat mengacu kepada ketentuan tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out,” jelas Safaruddin, seraya menegaskan, bahwa kesepakatan tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP.
Melihat PP 23/2015 dan surat Menteri ESDM tertanggal 26 Mei 2023, Safaruddin berpendapat, seharusnya SKK Migas dan BPMA sudah melakukan pengembalian wilayah blok migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Peureulak dari SKK Migas ke BPMA dan Pertamina membuat anak usahanya untuk Blok Migas di Aceh dan melakukan kontrak kerjasamanya dengan BPMA. (b11).