Geusyik Mangkir Dikonfirmasi, MaTA Curigai Adanya Penyimpangan Dana Desa Paloh Lada

- Aceh
  • Bagikan
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. Waspada/Ist
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Karena Geusyik Razali. A. Latief mangkir dari konfirmasi, Senin (20/5), LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) tegaskan patut dicurigai adanya penyimpangan Dana Desa Paloh Lada karena sikap tidak transparan.

Hal itu diungkapkan Koordinator LSM MaTA Alfian menanggapi sikap Geusyik Paloh Lada Razali. A. Latief yang mangkir ketika dikonfirmasi wartawan dan masyarakat.

Dikatakannya, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan salah tokoh masyarakat Desa Paloh Lada Mawardi Ali dan warga lainnya yang menelusuri penggunaan dana. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa oleh Geusyik dan perangkat desa. Mereka berhak mempertanyakan soal penggunaan dana desa kepada Geusyik dan perangkat desa.

Kemudian menilai sangat keliru dengan sikap Geusyik yang mangkir dari konfirmasi dan pernyataan Kaur Zulkarnaini yang kesal melayani pertanyaan warga dengan alasan mereka hanya wajib memberi laporan kepada inspektorat.

Selaku Geusyik dan perangkat desa, mereka wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik tentang program yang dilaksanakannya atau terkait pengelolaan dana desa. Karena selain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa juga dapat mengawal penggunaannya tepat sasaran.

Alfian menegaskan, sikap Geusyik dan perangkat desa yang tidak transparan, maka patut dicurigai terjadinya penyimpangan dana di Desa Paloh Lada.

Baca juga:

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Paloh Lada Mawardi Ali mengatakan, karena sikap tidak terbuka geusyik dan perangkat Desa Paloh Lada, masyarakat menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa.

Salah satu diantaranya luas sawah kurnag lebih 144 hektar, tapi yang dilaporkan ke dinas terkait hanya 60 hektar. Akibatnya pupuk subsidi yang diplot oleh dinas dalam hal ini Pemerintah, sesuai dengan jumlah hektar (RDKK) sehingga efeknya petani selalu kekurangan pupuk subsidi.

Kemudian dana BUMG tahun 2020 senilai Rp800 juta digunakan untuk membeli satu rumah senilai Rp430 juta. Kenyataannya, harga tanah Rp,300 juta, PPh, PPN Rp19 juta, biaya notaris Rp4 juta, menjadi Rp23 juta, sehingga total Rp323 juta, atas nama pribadi.

Ironisnya setelah disewakan selama hampir empat tahun, keuntungan yang diterima desa hanya Rp7 juta.
“Saya memiliki data sejumlah kasus penyalahgunaan Dana Desa Paloh Lada. Saya punya data rincian yang sudah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Namun hingga sekarang belum diaudit oleh Inspektorat,” tuturnya.

Bahkan anehnya, pihak Kecamatan Dewantara yang sudah mengetahui hal itu justru hanya diam dan melakukan pembiaran tanpa ada sikap tegas. (b09)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *