LHOKSEUMAWE (Waspada): Geusyik Gampong Punti Sf mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa dan sikap tidak transparansi dengan masyarakat setempat, Rabu (1/5).
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim, terkait proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh warga.
Sebelumnya, akibat ulah buruk dalam pengelolaan dana desa, Sf Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara ini sempat didemo oleh warganya. Warga yang memprotes melakukan aksi unjuk rasa hingga menyegel pintu kantor desa dengan dipalang menggunakan kayu.
Namun kini Sf dikabarkan mangkir dari panggilan klarifikasi oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua, dalam rangka proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh warga
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Sf. Namun sayangnya hingga hari ini belum juga memenuhi panggilan polisi tanpa memberi alasan yang jelas.
“Iya benar. Sudah kita kirimi undangan klarifikasi pada awal pekan ini. Tapi tidak ada yang datang, karena berhalangan hadir. Kita akan jadwalkan kembali untuk panggilan kedua,” ujar Ibrahim.
Kasat menyebutkan selain Geuchik Gampong Punti, pihaknya juga memanggil beberapa perangkat Gampong Punti berkenaan dengan pengelolaan dana desa tersebut. Namun sampai hari ini, hanya Bendahara Desa Punti Mursyidah yang telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Ketua Tuha Peut, Nurman Efendi mengaku dirinya yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa selama empat tahun anggaran dari tahun 2020 sampai 2023.
Nurman mengatakan sebelumnya pihaknya sudah mendatangi Kantor Inspektorat Aceh Utara pada Kamis, 28 Maret, untuk meminta dilakukan audit penggunaan dana desa. Selanjutnya pada Selasa, 4 April, pihaknya juga sudah melaporkan hal yang sama kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon dan kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Dia menjelaskan, selama Gampong Punti dipimpin oleh Geuchik Sf sejak tahun 2020 hingga saat ini, tidak pernah dilakukan musyawarah atau penyampaian laporan terkait pelaksanaan pembangunan dari dana desa. Geuchik dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.
“Geuchik dinilai tidak terbuka kepada masyarakat dan menimbulkan kecurigaan. Lalu, di kalangan masyarakat terbentuk kubu yang pro dan kontra sehingga berpotensi memicu keributan,” paparnya.
Nurman menjelaskan, persoalan ini sebenarnya, sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat Muspika Syamtalira Bayu, namun, masyarakat menilai jawaban geuchik ketika itu juga tidak terbuka. Bahkan, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan sebagaimana tugas tuha peut dikarenakan mereka tidak memiliki dokumen apapun.
“Kepada kami tidak diserahkan salinan APBG, RAB dan laporan realisasi anggaran. Jadi saat ini kami harus meminta data itu di kantor camat atau di kantor Dinas Pemberdayaan Gampong,” paparnya.
Karena telah sempat dilakukan mediasi oleh muspika namun juga tidak ada perubahan yang berarti, maka pihaknya mengambil sikap melaporkan dugaan penyelewengan anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Geuchik Gampong Punti Sf gagal dikonfirmasi awak media, karena sulit ditemui, dan tidak merespon komunikasi via telepon selulernya. (b09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.