GeRAK Aceh Barat Pertanyakan Penanganan Jalan Otsus Rp14,7 M

- Aceh
  • Bagikan

ACEH BARAT (Waspada): Gerakan Anti Korupsi melalui koordinator, Edy Syah Putra mendesak pihak Polda Aceh yang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai kontrak Rp14.7 miliar.

“GerAK Aceh Barat mempertanyakan penanganan jalan hingga sekarang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk serius menuntaskannya, dan jangan terkesan ‘ecek-ecek’,”pinta Edy Syahputra kepada wartawan Kamis (19/5).

Ia mengungkapkan, padahal sebagaimana diketahui Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2022 telah memanggil Kepala Dinas PUPR Aceh guna dimintai keterangan dan dokumen. “Di dalam surat dengan nomor B/122/I/RES.3.5./2022 bahwa dimintakan untuk dapat menghadirkan terkait kasus tersebut yaitu, Direktur PT. BRC, kemudian pihak Lab Teknisi PT. BRC, Inspector PT. BRC, dan juga Chief Inspector PT. BRC, selain itu juga turut dipanggil Direktur PT. GES,’’ungkapnya.

Selain itu pihak Polda Aceh melalui tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang. Diantaranya adalah PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.

“Maka dari itu kami mendesak pihak Polda Aceh untuk menjelaskan proses penyelidikan sampai sejauh mana sudah perjalanannya dan hal ini sangat mendukung upaya untuk penuntasan terhadap kasus yang dimana sebelumnya pernah kami sebutkan adanya praktek pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak. Ini juga hasil temuan kami di lapangan paska pekerjaan tersebut diselesaikan agar dapat memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum di republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, hal ini untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat,’’ harap Edy.

Perlu diketahui bahwa proyek yang menggunakan uang negara tersebut, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019-dana Otsus Aceh, tentang proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas, dan dari awal pihaknya menduga ada ketidakberesan atas pelaksanaan proyek ini. “Kami menilai adanya potensi kerugian negara, di mana pasca dibangun di beberapa titik berlubang dan rusak dan body jalan mengalami kelongsoran,’’ jelasnya.

“GeRAK Aceh Barat dalam waktu dekat akan menyurati secara khusus Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri untuk memantau proses penanganan perkara secara khusus. Apalagi perkara ini memiliki dugaan kepentingan khusus oleh pihak tertentu,’’ tutup Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra (b22)

  • Bagikan