LHOKSEUMAWE (Waspada): Barisan mengatasnamakan Gema (Gerakan Pemuda Aceh) menggelar aksi damai di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe untuk mempertanyakan setahun kinerja Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran serta soal kutipan liar dan penangkaran walet yang merajalela secara ilegal, Senin (19/6).
Sekira pukul 15.30 WIB, sejumlah pemuda Gema melakukan aksi damai dan berorasi di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Aksi itu berjalan tertib di bawah pengamanan anggota Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti.
Koordinator Lapangan Gema Lhokseumawe Zarnuji mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan terkait status jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe diperpanjang atau akan diganti orang lain.
Namun yang menjadi persoalan adalah tentang sejauh mana kinerja Imran selaku Pj Wali Kota Lhokseumawe yang sudah berlangsung satu tahun.
Zarnuji menyebutkan selama ini justru yang terjadi semua janji yang pernah diucapkan Imran kepada rakyat tidak dapat ditepati. Bahkan terkesan pekerjaannya tak lagi sesuai lagi dengan ucapannya alias ingkar janji.
Diantaranya seperti janii tidak pernah terima setoran liar atau fee proyek, kenyataannya justru telah mencuat pemberitaan bahwa Imran menerima setoran uang yang ditransfer melalui ajudannya. Sehingga masyarakat ingin meminta kejelasan dari Imran dan apa alasannya hingga terjadi demikian.
Karena kasus terima setoran liar itu dapat dikaitkan dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 22 Tahun 2001 Menjelaskan tentang tindak pidana korupsi (setoran liar).
Pada kesempatan itu, pihak Gema disambut Asisten I Pemko Lhokseumawe Maxsalmina sekaligus menerima penyerahan petisi dan sebuah toples berisi uang koin untuk Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran.
Asisten I Pemko Lhokseumawe Muhammad Maxsalmina mengatakan terkait soal kasus setoran liar bukan ranahnya untuk memberi keterangan karena persoalan kasus setoran liar yang mencuat di media massa itu dalam penanganan pihak penegak hukum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sedangkan terkait penangkaran walet yang menjamur secara ilegal, tentunya pemerintah sudah mengeluarkan surat untuk dilakukannya penertiban gedung yang menjadi penangkaran walet.
Namun terkait retribusi untuk PAD daerah, Maxsalmina mengaku kondisi ini terjadi sama seperti di daerah lain yang tidak pernah mengutip retribusi dari hasil penangkaran walet.
Hal ini dikarenakan kondisi usaha penangkaran walet tidak dapat ketahui kapan waktu panennya, apalagi tempatnya sangat tertutup.
Sehingga pemerintah kesulitan dan belum dapat menerapkan atau menentukan jumlah retribusi yang dapat diambil dari setiap penangkaran walet.
“ Namun yang jelas surat penertiban sarang walet sudah dikeluarkan. Tinggal kita lakukan tindakan penertiban di lapangan,” paparnya. (b09)