KUALASIMPANG (Waspada): Caleg nomor urut 2 Dapil 4 DPRK Aceh Tamiang, T. Rudi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang ke Bawaslu Aceh Tamiang terkait dugaan penggelembungan surat suara di Kejuruan Muda, Senin, (26/2).
T. Rudi pada acara konferensi pers di kantor Bawaslu Aceh Tamiang, Senin (26/1) mengatakan, ada dugaan penggelembungan suara untuk suara caleg Partai Golkar dengan cara merubah suara partai dan caleg untuk ditambahkan kepada caleg nomor urut 1.
“Hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Kejuruan Muda tidak sesuai datanya dengan hasil rekapitulasi yang ditulis pada bukti rekapitulasi C plano di TPS di 5 desa,” ungkap Rudi.

Rudi membeberkan, ada 13 TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara untuk ditambahkan kepada caleg nomor urut 1.
Menurut Rudi, di Desa Bukit Rata diduga digelembungkan surat suara di TPS 9 sebanyak 2 suara, TPS 12 sebanyak 5 surat suara, TPS 16 dan 19 masing-masing 2 surat suara, totalnya 11 surat suara.
Sedangkan di Desa Pangkalan, di TPS 1 ditambah 1 surat suara dan TPS 2 sebanyak 2 surat suara, totalnya 3 surat suara. Di Desa Gerenggam, imbuh Rudi, di TPS 1 ada ditambah 2 surat suara, TPS 2 ditambah 1 surat suara, TPS 3 ditambah 5 surat suara, total 8 surat suara.
Rudi mengungkapkan, di Desa Suka Makmur TPS 2 digelembungkan 5 surat suara dan TPS 3 sebanyak 7 surat suara, total 12 surat suara. Di Desa Seumadam, di TPS 1 digelembungkan 2 surat suara dan TPS 3 diduga digelembungkan 3 surat suara, total 5 surat suara.
“Berdasarkan data c plano, saya menang 29 surat suara, namun PPK menambah 37 surat suara untuk caleg nomor urut 1. Tujuannya supaya saya kalah dan caleg nomor 1 menang. Makanya saya laporkan kasus ini ke Bawaslu untuk diproses secara hukum oleh Bawaslu dan Gakumdu,” tegas Rudi.
Rudi berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas supaya diketahui dalangnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh Waspada di PPK Kejuruan Muda, sejumlah saksi dari parpol tidak bersedia teken berita acara hasil rapat pleno karena ada dugaan kasus penggelembungan suara di Partai Golkar.
Bukan itu saja, 4 dari 5 personel PPK Kejuruan Muda juga tidak mau teken berita acara rapat pleno karena dugaan penggelembungan surat suara untuk caleg partai Golkar. Keempat anggota PPK Kejuruan Muda yang tidak mau teken berita acara rapat pleno rekapitulasi surat suara untuk DPRK Aceh Tamiang adalah Abdul Kadir, Fajar Hidayah, Septian Angga Sanjaya dan Aldi Wahyu.
“Memang benar kami berempat tidak mau teken berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi suara untuk DPRK Aceh Tamiang,” tegas Fajar Hidayah kepada Waspada melalui pesan WhatsApp, Senin (26/2).
Sementara Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Eki Junianto ketika dikonfirmasi Waspada, Senin (26/2) membenarkan ada caleg partai Golkar sudah melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara di Kejuruan Muda.
“Kami akan melakukan pengkajian terkait laporan tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam karena kasus ini dugaan mengarah ke pidana Pemilu,” tegasnya. (b14)