Scroll Untuk Membaca

Aceh

Gelapkan Sepeda Motor Kredit, Warga Langsa Divonis 10 Bulan Penjara

LANGSA (Waspada): Gelapkan sepeda motor yang masih dalam proses pengkreditan, Alfiza, warga Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa.

Dimana dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gelapkan Sepeda Motor Kredit, Warga Langsa Divonis 10 Bulan Penjara

IKLAN

Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, ketika dikonfrimasi, Kamis (31/8) membenarkan putusan tersebut. “Benar sudah diputuskan, pada, 7 Agustus 2023,” jawab Imam singkat via WhasApp.

Sementara, Supervisor PT Adira Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta, menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan Alfiza dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit.

Gelapkan Sepeda Motor Kredit, Warga Langsa Divonis 10 Bulan Penjara

Di mana, sambungnya, Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance Cabang Langsa.

Sementara Alfiza sudah tidak melakukan kewajiban pembayaran dari angsuran ke-7 di bulan Juli 2022. Nasabah itu tidak koperatif sulit dihubungi dan nasabah sudah pindah ke Calang ikut suami dan sudah tidak ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit.

Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 September 2022 Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa mulai 1 Mei 2023.

“Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan Nomor Laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ungkap Muhammad Hatta.

Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain tersebut karena tanpa izin.

Muhammad Hatta menjelaskan, sejak awal sudah tidak ada iktikad baik, dan menurut nasabah di persidangan, ia bekerjasama dengan ZU (DPO), dimana kredit awal ia mendapatkan uang DP Rp3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit.

Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp1 juta, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU. Bahkan Alfiza menawarkan nasabah untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah.

Dirinya berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena tergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit ke pihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami (PT Adira Langsa).(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE