Gegara Judol Banyak Istri Di Aceh Singkil Gugat Cerai

- Aceh
  • Bagikan
Gegara Judol Banyak Istri Di Aceh Singkil Gugat Cerai
Zulkarnaini, Humas Mahkamah Syar'iyah Singkil.

SINGKIL (Waspada): Sepanjang tahun 2024, angka perceraian di Kabupaten Aceh Singkil semakin meningkat. Penyebab tingginya angka perceraian ini, dipicu karena suami yang kecanduan judi online (Judol).

“Imbasnya, banyak istri yang menggugat cerai suaminya karena kecanduan judi online,” kata Humas Mahkamah Syar’iyah Singkil, Zulkarnaini kepada Waspada, Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut Zulkarnaini mengungkapkan, tercatat sejak Januari hingga Desember 2024 ada sebanyak 137 pasangan suami istri yang mengajukan proses cerai di Kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil.

Dari sebanyak 137 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan cerai, rata-rata sudah berusia dewasa yakni antara umur 25 sampai dengan 50 tahun.

Dan dari jumlah 137 perkara angka perceraian ini, 109 kasus diantaranya merupakan perkara cerai yang digugat istri, sedangkan 28 perkara lainnya, merupakan cerai talak yang diajukan suami.

“Alasan istri menggugat cerai, awalnya karena alasan pertengkaran terus menerus didalam rumah tangga. Tetapi ketika dilihat dalam fakta persidangan penyebab kenapa sampai bertengkar faktornya hampir 50 persen lebih karena suaminya sibuk bermain judi online,” ucap Zulkarnaini saat ditemui di Kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil.

Lantas, akibat judi online ini berimbas pada lemahnya perekonomian keluarga, alhasil terbengkalainya anak dan nafkah keluarga sehingga terjadi pertengkaran terus menerus.

“Selain karena judi online, tingginya angka perceraian juga disebabkan faktor lain. Antara lain perselingkuhan, intervensi orang tua dan faktor ekonomi serta suami dipenjara akibat narkoba,” terangnya.

Zulkarnaini menambahkan cerai gugat tahun 2024 mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Dirincikannya, pada tahun 2022 angka perceraian ada 90 perkara, kemudian 2023 ada 94 perkara dan 2024 ada 109 perkara.

Peningkatan itu terjadi karena dua faktor yakni faktor alamiah atau atas kesadaran hukum seseorang.

Belakangan kata dia, peningkatan cerai gugat dipengaruhi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Akhir-akhir ini meningkat karena status PPPK. Jadi ternyata banyak honorer yang status pernikahannya tidak jelas, sudah cerai atau belum, pisah lama dengan istrinya, tiba-tiba lulus PPPK. Mereka berbondong-bondong mencari status pernikahan, dari mulai status isbat nikah maupun status cerai untuk kepentingan administrasi,” ungkapnya.

Mahkamah Syar’iyah Singkil secara umum menangani perkara perdata islam dan 10 pidana islam atau jinayat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 atau nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Penanganan perkara perdata selama 2024 sebanyak 303 perkara dengan klasifikasi 141 perkara gugatan (contensius) dan 162 perkara permohonan (voluntair) dan 22 perkara pidana (jinayat).

Dari 141 perkara gugatan terdiri dari 109 perkara cerai gugat, 28 perkara cerai talak, dua perkara kewarisan, masing-masing satu perkara itsbat nikah dan poligami.

“Tahun 2024 terbilang meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 122 perkara,” ujarnya.

“Sementara dari 162 perkara permohonan terdiri dari 120 perkara itsbat nikah, sembilan perkara PAW, empat perkara perwalian, 25 perkara dispensasi kawin, tiga perkara wali afdhal dan satu perkara lain-lain atau pengangkatan anak,” pungkasnya. (b25)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *