Scroll Untuk Membaca

Aceh

Gegara Ditagih Utang, Warga Idi Cut Aniaya Rekan Sekampung

Gegara Ditagih Utang, Warga Idi Cut Aniaya Rekan Sekampung
DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan diamankan polisi ke Polres Aceh Timur, Minggu (7/4). Waspada/Ist

IDI CUT (Waspada): Anggota Opsnal Satrekrim Polres Aceh Timur mengamankan pelaku penganiayaan di Idi Cut, Aceh Timur. Pelaku berinisial SH dan korban berinisial FA. Keduanya sama-sama warga Gampong Keude Idi Cut, Darul Aman, Aceh Timur.

Pelaku diamankan anggota Resmob secara persuasif saat sedang duduk di sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4) sekira pukul 01:30. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gegara Ditagih Utang, Warga Idi Cut Aniaya Rekan Sekampung

IKLAN

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menambahkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Gampong Keude, Darul Aman, Sabtu (16/3) lalu. Peristiwa penganiayaan itu dipicu ketika pelaku tidak terima ditagih utang oleh FA, apalagi FA kerap mendatangi rumah SH.

“Bulan Desember 2023 lalu, pelaku meminjam uang ke FA sebesar Rp1 juta. Saat itu dia berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan. Namun pelaku tidak mengembalikan hingga beberapa kali FA menagih uang. Bahkan pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Muhammad Rizal.

Mantan Kapolsek Gandapura menambahkan, kejadian penganiyaan terjadi saat pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di sebuah warung. Pelaku muncul dari arah belakang spontan menghantam FA dengan kepalan tangan tepat mengenai pelipis mata bagian kanan, sehingga mengakibatkan pandangan mata FA terganggu.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara pelaku memilih meninggalkan lokasi setelah melihat korban terjatuh. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pengaduan.

“Atas perbuatan pelaku, SH dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” terang Iptu Muhammad Rizal. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE