LANGSA (Waspada): Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap tiga ibu rumah tangga dan 1 orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadah dengan cara menggadaikan sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC di Jalan Pepaya Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (27/9).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto, SH menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasar kan Laporan Polisi Nomor:LP/69/IX/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 16 September 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yo 378 Subs 480 KUHPidana.
Di mana, keempat tersangka yakni, AG, 45, ibu rumah tangga, warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, IR, 48, ibu rumah tangga, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, SAL, 55, ibu rumah tangga, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MAR, 52, pedagang, warga Kampung Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lanjut Kapolsek Langsa Barat, kasus ini diawali korban Dede Ardita mengadaikan sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC milik korban kepada AG seharga Rp1.000.000 dengan perjanjian akan menebus tiga hari tempo, namun karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, sehingga AG melalui IR mengadaikan atau mengalihkan sepedamotor tersebut kepada SAL seharga Rp3.000.000.
Setelah itu, SAL bersama IR mengadaikan kembali sepedamotor itu kepada warga KC seharga Rp4.000.000 dan selanjutnya SAL bersama IR menebus gadai itu pada KC dan mengalihkan kembali sepedamotor tersebut kepada s
MAR di Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp4.500.000.
Kemudian, saat korban hendak menebus sepedamotor tersebut sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan.
Dijelaskan Kapolsek Langsa Barat lagi, terungkapnya kasus pencurian dan penggelapan ini berawal, Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 16:00, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap AG dan IR di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kec. Langsa Baro, tepatnya di depan Suzuya Mall.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SAL dan MAR di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed serta mengamanakan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 5159 FAC di rumah MAR di Gp. Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto.(b13)