LANGSA (Waspada): Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa melakukan aksi damai meski di bawah rintikan hujan untuk menyampaikan aspirasinya, guna menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushalla, Selasa (1/3).
Amatan Waspada, kegiatan aksi damai ini melakukan longmarch dengan rute titik kumpul dari di Lapangan Merdeka Kota Langsa menuju Kator DPRK Langsa dan Kantor Kemenag Kota Langsa dimulai sekira pukul 11:00 dan berakhir pukul 12:15 berjalan damai dan tertib dengan pengawalan ketat para personel Polres Langsa.
Seruan Aksi Damai gabungan Elemen Sipil Kota Langsa mengusung tema, “Apabila diam saat agamamu dihina ganti baju dengan kain kafan,” dengan Kordinator Aksi Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa Wahyu Ramadana, Koordinator Lapangan, Ketua HMI Cabang Langsa Amiruddin, Sukma M Thaher, Abdi Maulana dan Aris Munandar.
Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief saat menerima para peserta aksi damai menyampaikan dukungan untuk menolak surat edaran Menteri Agama dan mengecam pernyataan Yaqut yang mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Dalam kesempatan itu, Ia sudah menelepon Wakil Wali Kota Langsa untuk segera memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran Menteri Agama dan menambah pengeras suara di masjid dan mushalla.
Setelah menyampaikan petisi di DPRK Langsa, para peserta aksi damai berjalan menuju ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa. Setibanya di Kantor Kemenag diterima oleh Kakankemenag setempat Drs H Hasanuddin MH.
Hasanuddin saat menanggapi tuntutan para peserta damai menyampaikan bahwa, dirinya menunggu hasil keputusan Forkopimda Langsa. Jadi, jika keputusan menolak surat edaran Menteri Agama, maka kami Kemenag Langsa mengikuti keputusan itu.
Kedatangan para peserta Gabungan Aksi Damai dimulai dengan mengumandangkan adzan, kemudian menyampaikan orasi secara silih berganti serta membacakan petisi. Mereka juga membakar ban di depan Kantor Kemeneg tersebut kemudian menyerahkan kain kafan.
Adapun tuntutan dari aksi damai yang dilakukan oleh gabungan Elemen Sipil Kota Langsa diantaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya tersebut pada seluruh ummat Islam, meminta Presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.
Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Selanjutnya, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushalla.
Terakhir, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut. (b24)