FSHA Minta Segera Revisi Perpres Nomor 5 tahun 2013

- Aceh
  • Bagikan
FSHA Minta Segera Revisi Perpres Nomor 5 tahun 2013
Firmansyah, Hakim Ad-Hoc PT Banda Aceh. (Waspada/Ist)

BANDA ACEH (Waspada) : Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyambut baik dan memberi apresiasi terhadap pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung mengenai pentingnya menjaga kualitas hidup dan kesejahteraan hakim.

Presiden menyebut bahwa dirinya mendapat laporan bahwa banyak hakim yang tidak memiliki rumah dan tinggal di rumah kos.

FSHA juga mencatat dengan sungguh-sungguh pesan Presiden agar para hakim dapat memberikan keadilan melalui putusan-putusannya.

“Pernyataan Presiden tersebut memberi angin segar bagi seluruh hakim di Indonesia khususnya para hakim adhoc, yang kesejahteraannya belum mengalami perubahan sejak tahun 2013”, ungkap Firmansyah, SH MH salah seorang Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (20/02/25)

Kata dia, PP Nomor 44 tahun 2024 yang disahkan diakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, hanya “dinikmati” oleh hakim karir dan “melupakan” hakim adhoc.

Hal demikian terjadi karena peraturan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim adhoc, yakni Perpres nomor 5 tahun 2013 tidak ikut diubah.

Perpres ini pernah mengalami perubahan pada tahun 2023 untuk mengakomodasi Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia, namun bagi hakim adhoc yang lain (hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Hakim adhoc Hubungan Industrial dan hakim adhoc Perikanan) tidak ada kenaikan penghasilan sejak tahun 2013,sebut Firmansyah.

Akibat dari tidak ada perubahan terhadap Perpres ini, ada kesenjangan penghasilan yang cukup tajam antara hakim karir dan hakim adhoc, padahal, baik hakim karir maupun hakim adhoc, sejatinya adalah sama: sama-sama hakim yang menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutus perkara.

Keduanya terikat dengan kode etik dan tata kerja yang sama (jam kerja, pakaian dinas, mekanisme cuti dan lain sebagainya), namun keduanya menerima penghasilan yang berbeda.

“Kesenjangan antara hakim karir dan hakim adhoc semakin terlihat karena pendapatan hakim adhoc harus dipotong pajak penghasilan, sedangkan hakim karir tidak dipotong pajak. Sudahlah nilainya lebih kecil, dipotong pajak pula,” pungkas Firmansyah.

Selain penghasilan yang belum berubah, lanjut Firmansyah, hakim adhoc juga menerima fasilitas yang kurang memadai. Perpres nomor 5 tahun 2013 mengatur fasilitas hakim adhoc diantaranya: rumah negara, fasilitas transportasi dan biaya perjalanan dinas.

Dalam prakteknya, hakim adhoc “hanya” menerima bantuan biaya rumah yang nilainya hanya cukup untuk sewa kos, dan bantuan transportasi yang nilainya juga kurang memadai.

Dari sisi bentuk peraturan, perubahan Peraturan Presiden merupakan wewenang Presiden. Prosesnya -seharusnya- lebih mudah dibanding melakukan perubahan Peraturan Pemerintah.

Jika perubahan PP Nomor 94 tahun 2012 bisa dilakukan perubahan dalam waktu cepat oleh Presiden Joko Widodo yang hanya sekian hari setelah ada gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menjadi PP nomor 44 tahun 2024, tentunya Presiden Prabowo dengan kewenangan yang dimilikinya, memiliki kesempatan yang jauh lebih terbuka untuk segera melakukan perubahan Perpres nomor 5 tahun 2013.

Oleh karena itu, FSHA mendukung dan berharap agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk segera melakukan perubahan Perpres nomor 5 tahun 2013 dan memberikan kesejahteraan bagi para hakim, khususnya hakim adhoc.

Presiden memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa janji dan pidato yang diucapkannya akan benar-benar dilaksanakan atau tidak.

Selain kesejahteraan hakim, FSHA juga memberikan dukungan agar Presiden memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur pengadilan yang lain, seperti sekretariat dan kepaniteraan, agar seluruh aparatur pengadilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dibebani persoalan kesejahteraan yang seharusnya dijamin oleh negara, demikian Firmansyah, yang juga menjadi moderator pada zoom meeting  dengan anggota DPR RI M Nasir Djamil membahas masalah ini.(b02)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

FSHA Minta Segera Revisi Perpres Nomor 5 tahun 2013

FSHA Minta Segera Revisi Perpres Nomor 5 tahun 2013

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *