Scroll Untuk Membaca

Aceh

FPRM: Prioritaskan Honorer K2 Rekrutmen PPPK

FPRM: Prioritaskan Honorer K2 Rekrutmen PPPK

LANGSA (Waspada): Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Aceh agar memprioritaskan tenaga Honor K2 pada rekrutmen tenaga non ASN yang akan direkrut oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

“Mengingat mereka telah bekerja di lingkungan pemerintah sebagai tenaga honor sejak 2005 sampai saat ini. Bila tidak diberikan kesempatan terlebih dahulu, kemungkinan besar mereka tidak bisa lagi ikut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikarenakan sudah kelewatan umur,” ujar Ketua FPRM Nasruddin (foto) kepada Waspada.id, Jumat (22/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FPRM: Prioritaskan Honorer K2 Rekrutmen PPPK

IKLAN

Menurutnya, peran pengawasan dari DPRA dan DPRK masing-masing daerah sangat penting dilakukan agar syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemda kabupaten/kota untuk rekrutmen tenaga non PNS benar-benar peduli terhadap tenaga Honor K2 

“Jangan sampai baru 2 atau 3 tahun honor justru sudah diangkat sebagai tenaga PPPK. Dalam hal ini, kami menilai tidak ada aspek rasa keadilan bagi tenaga honor K2. Oleh karenanya dipandang perlunya pengawasan oleh DPR terhadap penyusunan persyaratan untuk menjadi PPPK tahun 2023 khususnya di Aceh,” ujar Nasruddin.

Sambungnya, bila perlu DPRA atau DPRK membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer K2 di masing-masing daerah untuk memonitoring apakah yang direkrut oleh masing-masing Pemda sudah sesuai dengan kebutuhan atau hanya untuk meloloskan saudaranya oknum pejabat.

Jadi, saat inilah DPRA maupun DPRK menunjukkan kepedulian terhadap tenaga honorer K2 maupun honorer lainnya.

“Kita berharap, kepada Bupati/Wali Kota se Aceh lebih mengedepan rasa kemanusiaan terhadap para honorer K2, jadi ketika di rekrut itu bedasarkan data base tenaga honor K2, sehingga ke depan tidak ada lagi honorer K2 yang masih mengabdi tanpa kejelasan nasibnya,” pinta Nasruddin. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE