KOTA JANTHO (Waspada) : Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama yang secara resmi melarang perayaan atau kegiatan apapun yang bertentangan dengan Syariat Islam di malam tahun baru atau malam pergantian tahun 2024-2025.
Seruan Bersama ini dikeluarkan di Aceh Besar, Minggu (29/12), yang ditandatangi oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Abdul Muchti AMd, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko SSos MTr (Han), Kapolres Sujoko SIK MH, Kajari Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, Kepala Pengadilan Negeri Fadhli SH, Kepala Mahkamah Sya’iyah Muhammad Redh Valevi SHI MH.
Seruan bersama yang dikeluarkan Forkopimda Aceh Besar dalam rangka mendekati detik detik pergantian tahun 2024 ke 2025 itu mencakup enam point utama, dan dibuka dengan terjemahan Surat At-Tahrim ayat 6.
Poin kesatu menyebutkan, diminta kepada seluruh warga Aceh Besar agar pada malam Tahun Baru Masehi 2025 tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh, seperti pesta miras, kembang api, narkoba, membakar mercon, meniup terompet dan perbuatan tak bermanfaat lainnya.
Sementara seruan itu ditutup dengan poin ke-enam yang meminta warga Aceh Besar untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan dan meningkatkan kepedulian dalam rangka menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengakui pihaknya bersama jajaran Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan seruan yang intinya melarang tradisi peringatan pergantian tahun dengn acara acara atau kegiatan yang melanggar atau tak sesuai dengan koridor Syariat Islam.
“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” kata Iswanto kepada pers.
Menurutnya, seruan itu semata mata untuk mewujudkan kondusivitas, rasa nyaman dan aman saat saat pergantian tahun, seperti sebelumnya di Aceh.
Untuk menindaklanjuti seruan tersebut, Pj Bupati Iswanto telah menginstruksikan jajaran Satpol PP/WH, Dishub, hingga BPBD Aceh Besar untuk mengintesivkan pengawasan di titik-titik rawan terjadinya penumpukan warga, terutama pada saat jelang pergantian tahun.
“Kita ingin memastikan jika malam pergantian tahun berjalan kondusif, tanpa adanya konvoi kendaraan roda empat dan roda dua, karena itulah pihak Dishub dan Satpol PP diturunkan, untuk memastikan kelancaran lalulintas dan lainnya,” tandas Iswanto.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan larangan bagi umat Muslim untuk terlibat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025. Hal ini dituangkan dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Aceh Besar dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru adalah bagian dari tradisi keagamaan Kristen yang tidak selayaknya diikuti oleh umat Muslim.
“Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” ungkapnya. (b05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.