Suasana rapat FCSR Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (6/2) sore. Waspada/ist
KUALASIMPANG (Waspada) : Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) atau [Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan] akan mengajak Bupati Definitif untuk menetapkan standarisasi CSR bagi perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang.
“FCSR akan menginisiasi lahirnya Instruksi Bupati (Inbup) sebagai sensor motorik pelaksanaan CSR di Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Ketua FCSR Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal, M, SH dalam rapat pengurus forum tersebut di salah satu cafe di Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (6/2) sore.
Menurut Sayed, Hal itu dimaksudkan upaya untuk memakmurkan masyarakat disekitar wilayah eksploitasi perusahaan Perbankan, Perkebunan, Minyak dan Gas, Pertambangan Bebatuan, Pertanian dan sektor Perikanan agar ekonomi masyarakat dapat terbantu.
“Perusahaan yang ada kaitan CSR harus bertanggung jawab penuh serta Responsif jika terjadi keluhan di masyarakat dalam wilayah operasional perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan harus punya rasa tanggung jawab dalam bentuk fisik dan ekonomi yang ditimbulkan oleh ekses eksploitasi perusahaan diwilayah terdampak.
Sayed menegaskan, dalam rapat kerja pengurus FCSR Aceh Tamiang, FCSR Menetapkan Standar Kegiatan CSR, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) dan Qanun (Perda) CSR.
“Ini perlu kita lakukan, agar semua bisa berjalan sesuai rulenya. Untuk itu FCSR akan melakukan monitoring dan evaluasi kerja di semua perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah ini,” tegasnya.
Selain itu, imbuhnya, FCSR melakukan monitoring dan evaluasi bukan untuk mengintervensi pihak perusahaan,tetapi lebih kepada pengumpulan bahan, sebagai Data Base pemerintah.
Sayed menyatakan, keberadaan FCSR dibentuk oleh Surat Keputusan Bupati, bukan lembaga yang berdiri sendiri.FCSR Erat sekali kaitannya dengan misi dan visi pemerintah yang sedang berjalan.
“Kehadiran kita, kan membantu pemerintah, untuk menertibkan dan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang alpa dalam penyaluran CSR-nya. Untuk itu kita ingatkan, agar semua sendi sendi kehidupan masyarakat terpenuhi secara fisik pembangunan dan ekonomi khususnya,” ujar Sayed.
Menurutnya, sudah sewajarnya, kehadiran FCSR mendorong Bupati terpilih untuk sesegera mungkin mengundang semua perusahaan terkait tanggung jawab sosial mereka tahun 2025.
Bukan itu saja, imbuhnya, efektifitasnya harus dihadiri oleh unsur Forkompinda, Dinas terkait dan Legislatif. Upaya kegiatan dimaksud agar bisa dilaksanakan setelah Bupati terpilih dilantik.
“FCSR melaporkan aktifitas lapangan FCSR secara khusus kepada Bupati terpilih untuk melakukan koordinasi berkaitan dengan isu-isu strategis, membangun Aceh Tamiang yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkas Sayed. (b14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.