BIREUEN (Waspada): Empat tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan diringkus aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja didamping Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (16/9) mengatakan, tersangka merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan yang mengincar nasabah bank yang baru selesai menarik uang dari bank dengan jumlah besar.
“Mereka memantau nasabah sejak mengambil uang dari bank, dan mereka mengikuti hingga melancarkan aksinya ketika nasabah lengah dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Penangkapan tersangka, HA, AN, AB, dan RO, di ringkus di wilayah hukum Polres Batubara Polda Sumut. Keempat tersangka merupakan warga Kab. Ogan Komring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka berdasarkan enam laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda.
Tersangka merupakan pelaku yang mencuri uang milik Dayah Mudi Mesra beberapa waktu lalu di depan Meunasah Kulah Batee, Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang, Kab.Bireuen.
Kronoli penangkapan, Pada Jumat (9/9) kemarin, keberadaan tersangka diketahui ada di Desa Ule Reuleng Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bireuen beserta anggota opsnal dibantu oleh Sat Intelkam Polres Bireuen, Ditkrimum Polda Aceh serta Tim Ditkrimsus Polda Aceh bergerak ke lokasi.
Tidak lama kemudian tersangka bergerak ke Kab. Bener Meriah, dan berhasil melakukan pencurian uang senilai Rp700 juta. Setelah mendapat laporan tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres yang dilintasi.
“Pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Medan, Kemudian keluar dan memesan travel pengangkutan jurusan Pekanbaru, tim langsung bergerak menuju hotel tersebut serta mencari informasi tentang jenis kendaraan dengan nomor polisi BM 1590 LE,” jelas Mike.
Pergerakan keempat tersangka terhenti ketika diamankan Aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Batubara Polda Sumut.
Dari penangkapan empat tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp610 juta (yang dicuri di Bener Meriah), dua besi pemecah kaca, ATM, tiga android, dua handphone, empat dompet, dua sepeda motor, dan tas.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 363 KUPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (b23)