NAGAN RAYA (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang bermula dari penangkapan J dan AD di TPI Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihaknya mendapatkan identitas dua orang pelaku lainya.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku RA dan TB serta barang bukti di tempat yang berbeda,” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (8/7)
Selain itu lanjut Kasat, Polisi juga menyita narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram yang diikat dengan tali plastik, satu handphone merk Nokia warna biru, dan satu sepeda motor. Barang bukti ganja disimpan dalam karung pupuk NPK warna putih.
Iptu Very mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J, 32, di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku dan melakukan Under Cover Buy untuk memesan ganja, dan mengatur pertemuan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir. Pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku, J dan AD, diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor mereka.
Iptu Very menjelaskan, setelah pemeriksaan awal terhadap pelaku J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, RA, 40, dan TB, 50, selanjutnya personel Resnarkoba melakukan pengembangan dan terjun langsung ke TKP berdasarkan pemeriksaan awal.
Pelaku RA berhasil ditangkap di Desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Sementara itu, di kediaman TB, petugas menemukan ganja seberat 8,7 kilogram dan satu unit timbangan warna oranye, jelasnya.
Kasat menambahkan, Personel Sat Resnarkoba langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke rumah Kepala Desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk memberitahukan perihal kejadian
Kini keempat pelaku dan barang bukti seberat 21,5 kg telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut,
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Very. (b22)