LANGSA (Waspada): Eksekusi putusan Pengadilan Langsa Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN Langsa terkait aset Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang direncanakan tanggal 19 Januari 2023 dengan penggugat Ziauddin Ahmad dkk hanya aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku perpustakaan dan sejumlah uang.
“Terkait kelembagaan MUQ Langsa dan STIKes Bustanul Ulum Langsa tidak termasuk sebagai objek yg dieksekusi kerena tidak tercantum dalam putusan yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 19 Januari 2023,” ungkap Kuasa Hukum YDBUL, Agam Sandan dan Elisabeth Juniarti, Senin (16/1) sore.
Menurut Kuasa Hukum YDBUL, sesuai Putusan Pengadilan Langsa Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN Langsa point 2 menyatakan Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c para penggugat) adalah yayasan sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaaan berupa: tanah, bangunan, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku perpustakaan dan sejumlah uang.
Kemudian, pada point 3 menyatakan perbuatan tergugat I yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c para penguggat) serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik Yayasan Bustanul Ulum sebagaimana diuraikan pada angka 2 petitum di atas adalah perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, point ketujuh menghukum tergugat I untuk mengembalikan seluruh harta kekayaan (Petitum angka 2) milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c para penggugat) secara sukarela dan mengosongkannya dan apabila tidak dilaksanakan tergugat I kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c para penggugat) meminta Ketua Pengadilan Negeri Langsa untuk melaksanakan eksekusi atas perkara a quo.
“Jadi, terkait lembaga MUQ dan STIKes Langsa yang di dalamnya ada siswa dan mahasiswa tidak termasuk di dalam eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Langsa, hanya aset lembaga tersebut,” tuturnya.
Ketua PN Langsa, Dini Damayanti SH melalui Humas, Iman Harrio Putmana SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/1) menyatakan, terkait statmen hukum dari kuasa hukum YDBUL tersebut pihak Pengadilan Negeri Langsa memohon maaf belum bisa menanggapinya sampai nanti eksekusi telah dilaksanakan.(b13)