IDI (Waspada): Usai menjalani hukuman penjara di Pulau Penang, eks tahanan Malaysia asal Aceh tiba di kampung halamannya di Peureulak, Aceh Timur, Minggu (5/6) dini hari. Biaya pemulangan ketiganya ikut dibantu Dinas Sosial Aceh.
Dalam pemulangan warga Aceh Timur tersebut, mereka juga difasilitasi dan dibantu community warga Aceh di Malaysia yang tergabung dalam Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA) dan Persatuan Masyarakat Aceh Berketurunan Melayu (Permebam).
Ketiga nelayan itu pulang melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, ke Pulau Batam. Sesampai di Bandara Internasional Kualanamu Medan, ketiganya disambut Tim Adat Aceh (TAA) Cang Panah Sumatera Utara, dan diantar hingga sampai ke kampung halaman.
Ketua SUBA Pusat, Tgk Bukhari Ibrahim, kepada Waspada, mengatakan, ketiga nelayan asal Peureulak itu awalnya, ditangkap otoritas keamanan Malaysia atas tuduhan illegal fishing, Februari 2022 lalu. Setelah divonis bersalah majelis hakim di Mahkamah Pulau Pinang, kemudian ketiganya ditahan.
“Menjelang selesai masa penahanan, informasi ketiganya disampaikan ke pengurus SUBA di Kuala Lumpur. Nah, kemudian informasi ini kita teruskan ke Pemerintah Aceh melalui anggota DPR Aceh asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky,” ujar Bukhari.
Setelah terjalin komunikasi secara bertahap, lalu Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh mengirimkan bantuan dana untuk biaya pemulangan ketiganya mulai dari Malaysia hingga ke Aceh. “Atas bantuan ini, kami apresiasi Pemerintah Aceh. Begitu juga Bg Is (sapaan Iskandar Usman Alfarlaky—red) yang sudah berupaya maksimal,” tambah Bukhari.
Kini, ketiga nelayan tersebut sudah berkumpul bersama keluarga. Penyambutan ketiganya berlangsung penuh rasa haru. Pihaknya keluarga awalnya mengira ketiganya sudah tiada, namun akhirnya kembali dipertemukan. “Ketiganya diantar langsung oleh Tgk Munir selaku Imam TAA Cang Panah Sumatera Utara, ke Peureulak dan Idi,” demikian Tgk Bukhari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga nelayan asal Aceh bebas dari Penjara Pulau Penang, Malaysia, Jumat (3/6). Ketiganya yakni Samsuddin Bin Manyak, Nawir Bin M Khalidin, dan Muhammad Jabar Bin Hamdani. Ketiganya tercatat warga Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. (b11).
Teks Foto : Imam TAA Cang Panah Sumut, Tgk Munir (kanan) diabadikan bersama tiga nelayan eks tahanan Malaysia, saat berlangsung serah terima dengan pihak keluarga di Peureulak, Aceh Timur, Minggu (5/6) dini hari. Waspada/Ist.