LANGSA (Waspada): Jangan pernah mengubah fungsi hutan mangrove ataupun merusaknya dan segera mengoptimalkan pemanfaatan hutan lindung yang akan dikelola oleh PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa serta dapat dilakukan melalui multi usaha kehutanan sesuai dengan kondisi dan karakter setempat.
Demikian Kepala Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, Dr Mahyuddin SP, MP, saat pembukaan kembali Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa dan penandatanganan Koordinat Geografis Batas Areal, di pelataran Tower Mangrove, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Rabu (30/11).
Menurutnya, dibukanya kembali hutan mangrove setelah diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka pemberian, perluasan areal kerja dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada Hutan dilakukan penyederhanaan perizinan IUPHHK melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, telah diatur permohonan PBPH diajukan ke Menteri melalui OSS yang dilengkapi dengan persyaratan berupa pernyataan komitmen dan persyaratan teknis.
Kemudian, berita acara pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa ini merupakan salah satu persyaratan komitmen yang harus dipenuhi. Dengan selesainya Berita Acara ini, maka diharapkan PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa dapat segera beroperasi dan dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat di Kota Langsa.
“Saat ini paradigma dan arah kebijakan pembangunan telah mengalami pergeseran dari pengelolaan hutan yang berorientasi pada hasil hutan kayu (timber based management) menjadi orientasi pada pengelolaan seluruh sumber daya (resources based management),” ujar Mahyuddin.
Sehubungan dengan perubahan paradigma tersebut, maka keberadaan hutan dan kawasan hutan bukan hanya sebagai penghasil kayu, tetapi juga dapat menghasilkan komoditas dan jasa lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, dalam rangka mengoptimalkan manfaat hutan lindung yang akan dikelola oleh PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa, dapat dilakukan melalui multi usaha kehutanan sesuai dengan kondisi dan karakter setempat, yang meliputi, pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan HHBK. Implementasi multi usaha ini dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, menyatakan, telah dibuka kembali hutan mangrove dan penandatangan batas koordinat lokasi area yang dikelola oleh PT Pekola Langsa.
“Kami mengucapkan selamat atas penyerahan Berita Acara Pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT PEKOLA (Perseroda) seluas 119,50 Ha dan Rekomendasi untuk reaktivasi kegiatan ekowisata dalam areal PBPH PT PEKOLA (Perseroda),” katanya.
Lalu, BPHL Wilayah I Aceh sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pemko Langsa mendukung penuh agar PT PEKOLA (Perseroda) segera mendapatkan izin definitif PBPH dengan memberikan bantuan berupa penyusunan dokumen AMDAL yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian di Disporapar Kota Langsa.
Perolehan izin prinsip atau persetujuan komitmen dari KLKH ini merupakan buah kerja cerdas, kerja keras, kerjasama, dan keikhlasan yang ditunjukkan oleh banyak pihak di tengah sorotan. Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran PT Pekola (Perseroda), tim KPH III dan DLHK Aceh yang luar biasa mendukung, Komisi II DPRA yang setia menemani berjuang ke mana-mana, teman-teman di KLHK Jakarta, dan spesial untuk Menteri LHK RI serta Ka BPHL wilayah I Aceh.
“Alhamdulillah izin prinsip PBPH PT PEKOLA (Perseroda) dapat diperoleh dalam waktu yang singkat. Inilah jika Allah sudah berkehendak, yang mustahil dimata manusia, ternyata atas seizin-Nya semua ini terjadi,” ujar Said.
Dijabarkan Said, sebelumnya bahwa di tengah proses pengurusan perizinan ini atas bantuan Pj. Gubernur Aceh, dipertemukan dengan Menteri LHK yang tengah melakukan kunjungan ke Aceh.
Beliau sampaikan komitmen dan dukungannya untuk mempercepat penyelesaian PBPH PT PEKOLA (Perseroda) dengan catatan seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi sesuai mekanisme yang tertuang dalam Permen LHK No 8 Tahun 2021.
Setelah momen pertemuan itu semua bergerak cepat mengusahakan pemenuhan persyaratan. Alhamdulillah semua selesai dalam waktu yang relatif singkat sehingga tanggal 8 November 2022 izin prinsip keluar.
“Dengan dasar Surat Persetujuan Komitmen/izin prinsip tersebut maka Kepala BPHL Wilayah I Langsa memberikan rekomendasi untuk pembukaan kembali ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa yang berada dalam kawasan perijinan PBPH PT PEKOLA (Perseroda),” paparnya.
Pemko Langsa dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPHL Wilayah I Aceh karena dengan dibukanya kembali ekowisata hutan mangrove ini maka ekonomi kawasan Kuala Langsa yang sempat lesu akan kembali bergairah lagi, anak-anak muda yang sempat kehilangan mata pencaharian akan dapat bekerja lagi, kelestarian hutan bakau di kawasan ekowisata terjaga, pemeliharaan infrastruktur pariwisata dapat dilakukan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Langsa juga akan semakin berkembang.
“Mudah-mudahan pembukaan kembali ekowisata hutan mangrove ini dapat menumbuhkan prakarsa atau inisiatif baru di kalangan pemerintah gampong, masyarakat, dan pelaku usaha lainnya untuk pengembangan pariwisata melalui penyediaan jasa akomodasi yang murah meriah (home stay atau cottage), jasa susur alur, jasa pemandu wisata, pembuatan oleh-oleh/cinderamata, pengembangan pusat jajan kuliner, dan lain-lain,” harap Said.
Sebelumnya, Dirut PT. PEKOLA (Perseroda), Muhammad Nur, menyatakan patut dicatat hari yang paling bersejarah bagi Badan Usaha Milik Daerah dan juga masyarakat Kota Langsa karena Perseroda selaku pemohonan pemanfaatan hutan lindung mangrove telah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan melalui perizinan OSS.
“Kami merasa terhormat karena berita acara tersebut langsung diantarkan oleh Kepala Balai dan terimakasih kepada semua pihak,” imbuhnya.
Lanjut, M Nur, Perseroda dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Langsa, kami telah melaksanakan kegiatan usaha diantaranya dua Destinasi Hutan Kota di Gampong Paya Bujok Seuleumak dan Hutan Mangrove di Gampong Kuala Langsa.
“Kiranya kerja keras semua pihak ini nantinya akan membuahkan hasil yang baik, serta mengeliatkan sektor ekonomi masyarakat setempat dan Pemko Langsa,” tandasnya M Nur.
Hadir anggota DPRA, Irfansyah, Muhammad Rizki, Nova Zahara, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Agus Al Fauzi, SIP, M.I.Pol, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo SE, Kepala OPD dan unsur Forkompimda plus lainnya. (crp).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.