Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa Ditutup

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Fasilitas Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa ditutup sejak 28 Agustus 2022. Saat ini, tempat wisata itu dijaga oleh sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun Waspada, tidak beroperasinya tempat wisata tersebut karena persoalan kontrak yang sudah berakhir dengan Kementrrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai mana diketahui, CV Ayudhia Management merupakan mitra PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) dalam pengelolaan fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kota Langsa itu.

Sejumlah fasilitas yang berada di dalam kawasan wisata mangrove tersebut merupakan aset khusus Pemerintah Kota Langsa yang pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. PEKOLA.

Sementara, Komisaris Ayudhia Management Muhammad Isbal atau sering disapa Cibenk ketika dikonfirmasi Waspada, Jumat (2/9) membenarkan tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan di tempat wisata mangrove itu.

Dikatakannya, para karyawan CV Ayudhiya Managemet tidak bekerja dan beroperasi seperti biasa. Jadi mereka mengunggu proses izin dari PT PEKOLA agar dapat dibuka kembali sampai masa kontrak perjanjian berakhir, tandas Cibenk.

Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa Ditutup
Terlihat sejumlah personel Satpol PP Kota Langsa melakukan pengawasan di kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa, Jumat (2/9). Waspada/Munawar

Pantauan di lokasi, menunjukkan tempat wisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa itu tidak beroperasi. Tempat parkir di bagian depan pintu masuk dipenuhi kenderaan dan para pengunjung yang tidak dapat memasuki areal wisata itu.

Pintu loket ditutup, hanya terlihat sejumlah anggota Satpol PP Langsa yang berjaga-jaga mengawasi dan mengamankan aset Pemerintah Kota Langsa di kawasan wisata mangrove tersebut.

Sementara, Wakil Ketua I DPRK Langsa, Saifullah, SE ketika dikonfirmasi, sangat
menyayangkan kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa itu telah ditutup.

Menurutnya, sudah banyak anggaran yang dialokasikan untuk membangun fasilitas di kawasan tersebut dan berapa banyak tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan akibat kawasan tersebut ditutup. Selain itu, dapat mengecewakan para wisatawan yang datang dari berbagai daerah.

Oleh karena itu dia berharap kepada Pemerintah Kota Langsa dapat mengelola kawasan tersebut kembali agar semua yang diperjuangkan selama ini tidak sia-sia, yang sudah menjadi wisata alam edukasi dan wisata ikonik Kota Langsa, tandas Polisi Golkar ini.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kota Langsa Dr. Iqbal, M. Pd membenarkan jika kawasan itu tidak lagi menjadi kawasan wisata dan telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dijelaskan, pihaknya sudah menjumpai Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu untuk melakukan audiensi dan saat ini dalam proses pengurusan

Menurutnya, dalam kasus tersebut Pemerintah Aceh tidak membuat aturan tambahan dalam UUPA sehingga pemerintah pusat terlanjur mengambil keputusan berdasarkan UU Omnibus Law.

Oleh karenanya, saat ini langkah-langkah progresif tetap dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa agar terus bisa mengelola kawasan wisata mangrove karena tempat tersebut telah menjadi ikon daerah, imbuh Iqbal. (b24)

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Dinas terkait sangat lalai jauh hari sebelum habis masa perjanjian kerjasama dengan DLHK Aceh, KPH 3, tidak diurus perpanjangannya jelas ini perlu pemeriksaan lebih lanjut dan kejanggalan ini patut menjadi tolak ukur untuk diaudit menyeluruh, kami terus memantau perkembangan lidik kasus kawasan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *