Scroll Untuk Membaca

Aceh

Edarkan Sabu, Seorang Pengedar Sabu Diringkus

Tersangka MU dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Langsa, Kamis (24/11). Waspada/dede
Tersangka MU dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Langsa, Kamis (24/11). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus satu tersangka pengedar sabu di pinggir jalan Gp. Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (24/11).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH menyatakan, tersangka berinisial MU, 22, wiraswasta, warga Dsn. Peukan Gp. Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket Sabu dengan berat 0,44 gram, HP, sepedamotor Honda Beat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edarkan Sabu, Seorang Pengedar Sabu Diringkus

IKLAN

Diutarakan Kasatnarkoba lagi, tersangka ditangkap karena diduga selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Bayeun Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Selanjutnya, Rabu (23/11) sekira pukul 15:00 anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan MU saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy), saat ditangkap ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE