IDI (Waspada): Pria 44 tahun yang diduga menjadi pengedar ganja berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur di Gampong Buket Meulinteung, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Minggu (27/5).
Tersangka berinisial SA, asal Buket Meulinteung, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Barang bukti ganja yang disita 1,6 kilogram atau 1.600 gram (bruto). Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai SA selama ini menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
“Atas informasi ini lalu anggota menyelidiki SA di rumahnya. Setelah diintai dan digerebek rumahnya, polisi berhasil menangkap SA bersama barang bukti,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Yusra Aprilla SH MH.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram yang disimpan di dapur rumah milik SA berikut handphone.
“Tersangka SA dan barang bukti ganja diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” urai Yusra. (b11).